TAP MPR I Tahun 2003 Harus Jadi Refleksi Politik, Jangan Jauh dari Rakyat

AKURAT.CO Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menekankan pentingnya meninjau kembali relevansi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam konteks politik Indonesia saat ini.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, mengingatkan ketetapan tersebut lahir dari semangat reformasi 1998 yang harus tetap menjadi pedoman penyelenggara negara.
"Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah. Masalah utama adalah soal etika berbangsa," ujar Taufik dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/92025).
Baca Juga: Cak Imin: Nama Baik Gus Dur Harus Direhabilitasi, TAP MPR II/MPR/2001 Resmi Dicabut
Menurutnya, banyak TAP MPR yang masih relevan untuk dijadikan rujukan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), rekomendasi kebijakan antikorupsi, serta etika kehidupan berbangsa. Tiga ketetapan ini, seharusnya menjadi refleksi bagi para pemegang kekuasaan.
Dia menyinggung gejala politik belakangan ini, yang ditandai dengan meningkatnya kritik publik dan aksidemonstrasi. Kondisi tersebut menurutnya, merupakan tanda bahwa aspirasi rakyat belum sepenuhnya terakomodasi.
"Praktik oligarki tidak boleh dibiarkan. Kekuasaan harus dikembalikan ke rakyat sesuai konstitusi," tegas politisi dari Partai NasDem itu lagi.
TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari amanat perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Dalam TAP itu, MPR menetapkan daftar ketetapan yang masih berlaku, dicabut, atau berlaku sementara. Dia menilai, sebagian TAP MPR masih relevan dan tidak boleh diabaikan hanya karena muncul undang-undang baru.
"Semangat reformasi 1998 harus tetap menjadi fondasi. Kita ingin negara yang demokratis, bukan kembali ke praktik otoriter atau sentralistik," tutup Taufik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






