Larangan Tantiem Komisaris Terobosan Penting Berantas Penyalahgunaan Jabatan di BUMN

AKURAT.CO Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, memuji keras pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR, yang melarang komisaris dan direksi BUMN menerima tantiem di luar gaji mereka.
Wakil Ketua K3 MPR, Martin Hutabarat, menyebut pidato itu sebagai bentuk kemarahan Presiden terhadap praktik ketidakadilan yang selama ini merugikan rakyat kecil.
"Kita bangga dengan pidato itu, marah sekali beliau. Coba bayangkan, begitu gampangnya jadi komisaris, datang sebulan sekali rapat, tiba-tiba dapat Rp40 miliar tantiem dalam setahun. Rakyat kita begitu banyak yang miskin melarat," kata Martin dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Hapus Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Enggak Enak di Rakyat
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo melarang tantiem tersebut adalah terobosan penting dalam upaya membersihkan praktik penyalahgunaan jabatan di tubuh BUMN.
"Beliau marah, beliau larang komisaris direksi untuk mendapatkan tantiem. Gajinya sudah besar, tantiemnya kok dibuat lagi," ujarnya.
Dia menyebut, sikap Presiden Prabowo itu menunjukkan keseriusan dalam memimpin agenda pemerintahan bersih. "Kita bangga, ini tinggal kita bantu beliau membersihkan aparatnya. Karena beliau ini sekarang sedang cuci piring," ungkapnya.
Dia menambahkan, dukungan penuh publik dan Ketetapan (TAP) MPR RI diperlukan agar kebijakan yang sejalan dengan semangat pemerintahan bersih bisa berjalan konsisten.
"Kita harus berusaha agar TAP MPR ini bisa jalan, sehingga pemerintahan yang bersih betul-betul bisa kita lakukan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









