Akurat
Pemprov Sumsel

Isi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 yang Mengatur Penilaian Kinerja PNS

Naufal Lanten | 18 September 2025, 16:27 WIB
Isi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 yang Mengatur Penilaian Kinerja PNS

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 (PP 10/1979) mengatur tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini hadir sebagai upaya memastikan penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, adil, dan berbasis sistem prestasi kerja, menggantikan peraturan lama dari tahun 1952 yang dianggap sudah tidak relevan lagi.

PP ini menjadi landasan penting dalam pembinaan karier PNS, sekaligus menegaskan bahwa penilaian pekerjaan bukan sekadar formalitas, tapi juga dasar untuk pengembangan karier, promosi, hingga pengambilan keputusan terkait PNS.

Apa Saja yang Dinilai dalam Kinerja Pegawai Negeri Sipil?

Dalam PP 10/1979, setiap PNS dinilai melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DPPK). Penilaian ini mencakup delapan unsur utama, yaitu:

  1. Kesetiaan – tingkat loyalitas PNS terhadap aturan dan visi misi instansi.

  2. Prestasi Kerja – pencapaian target dan kualitas hasil kerja.

  3. Tanggung Jawab – keseriusan dalam menyelesaikan tugas dengan akuntabilitas.

  4. Ketaatan – kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi.

  5. Kejujuran – integritas dalam setiap tindakan dan keputusan.

  6. Kerjasama – kemampuan berkolaborasi dengan rekan kerja.

  7. Prakarsa – inisiatif dan kreativitas dalam menghadapi masalah.

  8. Kepemimpinan – khusus bagi PNS berpangkat Pengatur Muda (golongan II/a ke atas) yang memangku jabatan, dinilai kemampuan memimpin tim atau unit kerjanya.

Setiap unsur dinilai dengan skala angka dan sebutan, mulai dari Amat Baik (91–100), Baik (76–90), Cukup (61–75), Sedang (51–60), hingga Kurang (50 ke bawah). Pedoman lengkap penilaian disediakan dalam lampiran PP ini.

Bagaimana Proses Penilaian Dilakukan?

PP 10/1979 menetapkan mekanisme penilaian yang jelas dan terstruktur:

  • Pejabat Penilai wajib menilai PNS di lingkungannya setiap akhir tahun.

  • Penilaian baru bisa dilakukan jika Pejabat Penilai telah membawahkan PNS bersangkutan minimal 6 bulan.

  • DPPK bersifat rahasia, hanya untuk pihak yang berwenang.

Setelah penilaian selesai, DPPK diberikan kepada PNS yang bersangkutan. Bila ada keberatan terhadap nilai, PNS dapat menyampaikannya kepada Atasan Pejabat Penilai dalam waktu 14 hari sejak menerima dokumen. Atasan Pejabat Penilai kemudian meninjau ulang dan dapat melakukan perubahan nilai jika ada alasan yang cukup. Penilaian resmi berlaku setelah diberikan pengesahan oleh Atasan Pejabat Penilai.

Penilaian Khusus untuk Berbagai Kondisi PNS

PP 10/1979 juga mengatur penilaian PNS dalam kondisi khusus, seperti:

  • PNS yang menjadi Pejabat Negara – penilaian menggunakan bahan dari pimpinan badan atau dewan tempat mereka bertugas. Untuk anggota DPR atau DPRD, bahan penilaian disediakan oleh Ketua Fraksi masing-masing.

  • PNS yang menjalankan tugas belajar – penilaian menggunakan bahan dari pimpinan perguruan tinggi, sekolah, atau kursus. Jika belajar di luar negeri, bahan diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.

  • PNS yang diperbantukan ke instansi lain – penilaian dibuat oleh pejabat penilai instansi tersebut, termasuk perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta, negara sahabat, atau badan internasional.

Ketentuan teknis lainnya, termasuk yang belum diatur secara detail dalam PP ini, diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden atau ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pentingnya PP 10/1979 untuk PNS dan Pemerintah

Dengan adanya PP 10/1979, pemerintah menegaskan standar penilaian yang jelas dan transparan bagi seluruh PNS. Ini tidak hanya membantu mengembangkan karier pegawai, tetapi juga menjaga profesionalisme birokrasi di Indonesia. PP ini menggantikan aturan lama dari 1952 dan memastikan bahwa semua regulasi bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan kata lain, setiap PNS sekarang memiliki panduan resmi untuk mengetahui bagaimana kinerjanya dinilai, hak untuk mengajukan keberatan, dan proses persetujuan nilai, sehingga sistem menjadi lebih adil dan akuntabel.

Baca Juga: SK PNS Bisa Digadaikan? Begini Caranya

Baca Juga: Rincian Gaji Pokok PNS 2025 dari Golongan I hingga IV

FAQ

1. Apa itu PP Nomor 10 Tahun 1979?
PP 10/1979 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara objektif, adil, dan berbasis prestasi kerja. Peraturan ini menggantikan peraturan lama dari tahun 1952.

2. Apa tujuan dari PP 10/1979?
Tujuannya adalah memastikan penilaian kinerja PNS dilakukan secara transparan, menjadi dasar pengembangan karier, promosi, dan pengambilan keputusan terkait PNS.

3. Unsur apa saja yang dinilai dalam kinerja PNS?
Delapan unsur utama yang dinilai adalah:

  • Kesetiaan

  • Prestasi Kerja

  • Tanggung Jawab

  • Ketaatan

  • Kejujuran

  • Kerjasama

  • Prakarsa

  • Kepemimpinan (khusus PNS berpangkat Pengatur Muda ke atas yang memimpin tim/unit)

4. Bagaimana skala penilaian PNS?
Skala penilaian menggunakan angka dan sebutan:

  • Amat Baik: 91–100

  • Baik: 76–90

  • Cukup: 61–75

  • Sedang: 51–60

  • Kurang: ≤50

5. Siapa yang bertanggung jawab menilai PNS?
Pejabat Penilai yang langsung membawahi PNS bersangkutan wajib melakukan penilaian minimal setiap akhir tahun dan setelah membawahi PNS selama 6 bulan.

6. Apakah PNS bisa mengajukan keberatan terhadap penilaian?
Ya, PNS dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Penilai dalam waktu 14 hari sejak menerima DPPK. Atasan kemudian meninjau ulang dan bisa mengubah nilai jika ada alasan yang cukup.

7. Bagaimana penilaian PNS dalam kondisi khusus?

  • PNS sebagai Pejabat Negara: dinilai berdasarkan bahan dari pimpinan badan/dewan terkait.

  • PNS yang menempuh pendidikan: dinilai berdasarkan bahan dari pimpinan perguruan tinggi, sekolah, kursus, atau Kepala Perwakilan RI jika belajar di luar negeri.

  • PNS diperbantukan ke instansi lain: dinilai oleh pejabat penilai instansi tersebut.

8. Apakah PP 10/1979 berlaku untuk semua PNS?
Ya, PP ini menjadi acuan resmi bagi seluruh PNS di Indonesia dan menggantikan aturan lama dari 1952. Semua regulasi yang bertentangan dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku.

9. Apa manfaat PP 10/1979 bagi PNS dan pemerintah?
PP ini memberikan panduan resmi bagi PNS mengenai standar penilaian, hak mengajukan keberatan, dan mekanisme persetujuan nilai. Bagi pemerintah, PP ini menjaga profesionalisme dan transparansi birokrasi.

10. Bagaimana jika ketentuan teknis penilaian belum diatur dalam PP?
Ketentuan teknis yang belum diatur di PP 10/1979 akan diatur melalui Keputusan Presiden atau ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.