Banggar DPR: Rp200 Triliun Dana SAL di Himbara Tak Masalah, Asal Perkuat Ekonomi Rakyat

AKURAT.CO Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (himbara) tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal tersebut sudah memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang APBN 2025.
"Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Anggaran memindahkan SAL yang Rp425 triliun ke himbara Rp200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya. Kalau Undang-undang APBN 2025 pasal 31 ayat 2 menjelaskan, dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana tersebut tidak bisa dilakukan selain di Bank Indonesia," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 31 ayat 3 juga disebutkan bahwa penempatan SAL dapat dilakukan melalui pinjaman kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah daerah, hingga badan hukum yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Suntik KDMP Lewat SAL APBN, Dana Desa Tak Jadi Penjamin
Karena itu, dia menilai langkah pemerintah menyalurkan Rp200 triliun ke himbara tidak menjadi persoalan di DPR.
"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isu bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," ujarnya.
Meski demikian, Said menekankan perlunya pedoman jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, tanpa panduan yang tepat, dana besar tersebut berisiko tidak menyentuh sektor produktif yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Pemerintah Suntik Modal Koperasi Desa Lewat SAL APBN 2025
"Perlu guidance lah. Guidance apa? Melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sebab kalau tidak ada guidance-nya, kalau Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," tegasnya.
Dia menambahkan, agar alokasi dana ini tepat sasaran, pemerintah perlu membuat aturan hukum yang tegas melalui PMK. Dengan begitu, penempatan dana di himbara dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat luas, terutama sektor usaha kecil dan menengah.
"Seharusnya imbauan saya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai mitra dan partner DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," pungkas Said.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







