Gerakan Nasional 98 Tolak Politisasi Reformasi Polri, Supremasi Sipil Jadi Landasan Reformasi

AKURAT.CO Gerakan Nasional Aktivis 98 menegaskan bahwa penggantian Kepala Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Gerakan Nasional Aktivis 98, Anton Aritonang, meminta semua pihak menghentikan upaya politisasi kasus 28-31 Agustus 2025 yang dinilai mengarah pada penghakiman institusi Polri.
"Gerakan Nasional 98 tidak ada urusan dengan pergantian Kapolri, tidak ada urusan dengan pembentukan tim reformasi Polri bentukan Presiden. Urusan sekarang ini adalah supremasi sipil menjadi landasan reformasi Polri," kata Anton dalam diskusi bertema "Supremasi Sipil Menjadi Landasan Filosofis dari Reformasi Polisi" di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: Diprotes Masyarakat, Korlantas Polri Setop Sementara Penggunaan Strobo dan Sirene Non-prioritas
Anton menolak segala bentuk intervensi politik terhadap Presiden Prabowo yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Menurut dia, Polri harus solid mendukung keputusan Presiden dan tidak boleh dipecah belah melalui opini publik di media sosial maupun kanal lain.
"Kami menolak adanya adu domba di tubuh Polri. Kami juga menolak upaya membenturkan TNI dengan Polri. Supremasi sipil itu harus dijaga, jangan dibatasi," katanya.
Baca Juga: Peduli Warga, Polri Gelar Pangan Murah di Tanah Abang
Gerakan Nasional 98 juga menolak pembentukan tim atau komite reformasi Polri bentukan Presiden, yang dinilai hanya bersifat jangka pendek.
"Kalau hanya tiga bulan, apa bisa mereformasi Polri? Reformasi itu harus berkelanjutan. Tidak perlu ada tim maupun komite. Biarkan sipil yang mengawasi Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menegaskan Polri harus kembali pada tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Gerakan Nasional 98 bahkan telah menyiapkan peta jalan reformasi yang mereka sebut Stabilitas Nasional.
"Roadmap sudah ada. Itu akan kami buka kalau Polri mau menerima kritik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









