Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Siap Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan Penyelenggara

Ahada Ramadhana | 25 September 2025, 22:53 WIB
DPR Siap Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan Penyelenggara

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN berpeluang segera disahkan melalui rapat paripurna dalam waktu dekat.

“Ini kan ada kesempatan ya di paripurna terdekat. Biasanya paripurna digelar pada hari Selasa, kita lihat saja apakah bisa disahkan di sana,” kata Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (25/9/2025).

Herman menjelaskan, sejumlah poin penting masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Komisi VI.

Salah satunya adalah perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, yang akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan pemegang saham 1 persen merah putih.

Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi pandangan masyarakat terkait status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara.

Dengan status tersebut, BUMN nantinya dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Komisi IV Dukung Penuh Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

“Hal ini sebenarnya kembali kepada ketentuan dalam undang-undang yang lama,” jelasnya.

Herman juga menyoroti Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Putusan MK ini bersifat final dan akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam DIM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi VI juga menyarankan agar kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan di holding. Namun, wacana tersebut masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Ini sebenarnya bentuk penyesuaian terhadap dinamika sistem penyelenggaraan negara. Undang-undangnya sudah rigid, tinggal bagaimana asas ekualitas bisa berjalan baik, baik di regulator maupun eksekutor,” ujarnya.

Menurut Herman, tujuan besar RUU ini adalah meningkatkan efisiensi BUMN, agar mampu menghasilkan laba lebih besar serta menyumbang dividen optimal bagi negara.

“Harapannya BUMN lebih efisien, menghasilkan laba, dan dividen yang bisa menopang program-program negara di APBN,” ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut agar menjadi landasan hukum penyelenggaraan BUMN ke depan.

“Dengan adanya regulasi baru, roadmap BUMN juga bisa segera disusun lebih baik. Karena itu, secepat mungkin harus ada keputusan,” pungkasnya.

Baca Juga: Wapres Gibran: Anak Muda Harus Terlibat Majukan Pertanian Nasional

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.