Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Terapkan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026, Sistem Zonasi Diganti Domisili

Ahada Ramadhana | 12 Oktober 2025, 22:12 WIB
Pemerintah Terapkan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026, Sistem Zonasi Diganti Domisili

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagai pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem baru ini akan digunakan sebagai proses seleksi masuk sekolah, untuk tingkat SD-SMA tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang adil, transparan, dan berpihak pada semua kalangan.

"Setiap anak Indonesia berhak memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi baik karena ekonomi, agama, maupun kondisi fisik. Itu amanat konstitusi," kata Abdul Mu'ti, dikutip Minggu (12/10/2025). 

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi TPA-TBI SPMB PKN STAN 2025, Periksa Namamu di Sini!

Dia menjelaskan bahwa kebijakan SPMB memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Istilah domisili dipilih menggantikan zonasi, untuk menghindari persepsi negatif dan memberi makna yang lebih inklusif.

Untuk itu, mulai November 2025 pemerintah akan menguji coba Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jalur prestasi akademik, sedangkan untuk jenjang SMP dan SD pada Maret 2026.

Sebagai mitra strategis pemerintah, sekolah swasta mendapat perhatian melalui berbagai inisiatif Kemendikdasmen, termasuk revitalisasi sarana-prasarana, redistribusi guru ASN, dan penguatan digitalisasi pembelajaran.

"Pendidikan negeri dan swasta adalah mitra strategis. Tahun ini, 23 persen anggaran revitalisasi kami berikan kepada sekolah swasta. Ini bukti bahwa semua anak bangsa berhak atas pendidikan yang bermutu," ujar dia.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Sulawesi Selatan, yang dinilai berhasil menjalankan SPMB dengan baik berkat kerja sama antara Dinas Pendidikan, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), dan BMPS.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Muslimin Bando, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada semua pihak, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPMB PKN STAN 2025

"Saya bangga karena visi Bapak Menteri begitu jelas: Pendidikan bermutu untuk semua. Kalimat sederhana, tapi sarat makna. 'Bermutu' berarti berkualitas, dan 'untuk semua' berarti tanpa diskriminasi," ucapnya.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kesetaraan guru swasta dan penguatan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. "Sekolah swasta telah melahirkan banyak pemimpin bangsa. Karena itu, kami di Komisi X akan terus mengawal agar sekolah swasta memiliki ruang tumbuh yang setara," ucapnya.

Pemerintah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai kebijakan pendidikan dasar dan menengah kini menjadi pondasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Kebijakan memisahkan pendidikan dasar-menengah dari pendidikan tinggi adalah langkah cerdas. Karena kualitas pendidikan tinggi ditentukan dari pondasinya," ucap Jufri.

Dia juga menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjalankan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, serta mendukung penuh pelaksanaan SPMB 2025.

"Sekolah swasta bukan penonton, tapi mitra strategis pemerintah. Kami percaya masa depan pendidikan Sulawesi Selatan akan semakin baik," ungkapnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.