Akurat
Pemprov Sumsel

Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik Lagi, Benarkah? Cek Fakta dan Rinciannya di Sini

Rahmat Ghafur | 13 Oktober 2025, 13:52 WIB
Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik Lagi, Benarkah? Cek Fakta dan Rinciannya di Sini

AKURAT.CO Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2025 sedang ramai diperbincangkan.

Setelah mengalami kenaikan sebesar 12% pada awal tahun 2024, isu kenaikan kembali di tahun 2025 menjadi sorotan dan harapan baru bagi jutaan abdi negara.

Lantas, benarkah Gaji PNS 2025 akan naik lagi? Berapa persen kenaikannya, dan apa dasar hukumnya? Berikut adalah cek fakta dan rincian lengkapnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025, Cek Tanggalnya!

Cek Fakta: Kenaikan Gaji PNS 2025 Telah Diresmikan?

Kabar gembira ini ternyata bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah mengambil langkah resmi untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dasar hukum yang mengatur kenaikan gaji ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden. Kenaikan ini ditetapkan sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Status Kenaikan Gaji: BENAR. Kenaikan gaji telah diresmikan melalui Perpres 79 Tahun 2025, namun dengan persentase yang bervariasi.

Tapi, jangan terlalu cepat mengira bahwa kenaikan gaji akan langsung masuk ke rekening pada Oktober ini.

Faktanya, pembayaran akan dirapel dan baru dijadwalkan cair pada November 2025, sekaligus mencakup penyesuaian untuk dua bulan: Oktober dan November.

Rincian Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji PNS di tahun 2025 ditetapkan secara bertingkat berdasarkan golongan.

Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG).

Golongan I–II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik sekitar 10%
Golongan IV: naik sekitar 12%

Sementara itu, penyesuaian ini hanya menyentuh komponen gaji pokok saja. Adapun tunjangan kinerja serta tunjangan tambahan lainnya masih menunggu hasil evaluasi internal dari tiap instansi sebelum ikut disesuaikan.

Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS Golongan I memiliki gaji pokok sebesar Rp2.000.000, maka setelah kenaikan 8 persen, nominalnya akan bertambah menjadi Rp2.160.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D