Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik Lagi, Benarkah? Cek Fakta dan Rinciannya di Sini

AKURAT.CO Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2025 sedang ramai diperbincangkan.
Setelah mengalami kenaikan sebesar 12% pada awal tahun 2024, isu kenaikan kembali di tahun 2025 menjadi sorotan dan harapan baru bagi jutaan abdi negara.
Lantas, benarkah Gaji PNS 2025 akan naik lagi? Berapa persen kenaikannya, dan apa dasar hukumnya? Berikut adalah cek fakta dan rincian lengkapnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025, Cek Tanggalnya!
Cek Fakta: Kenaikan Gaji PNS 2025 Telah Diresmikan?
Kabar gembira ini ternyata bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah telah mengambil langkah resmi untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dasar hukum yang mengatur kenaikan gaji ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden. Kenaikan ini ditetapkan sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Status Kenaikan Gaji: BENAR. Kenaikan gaji telah diresmikan melalui Perpres 79 Tahun 2025, namun dengan persentase yang bervariasi.
Tapi, jangan terlalu cepat mengira bahwa kenaikan gaji akan langsung masuk ke rekening pada Oktober ini.
Faktanya, pembayaran akan dirapel dan baru dijadwalkan cair pada November 2025, sekaligus mencakup penyesuaian untuk dua bulan: Oktober dan November.
Rincian Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS di tahun 2025 ditetapkan secara bertingkat berdasarkan golongan.
Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG).
Golongan I–II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik sekitar 10%
Golongan IV: naik sekitar 12%
Sementara itu, penyesuaian ini hanya menyentuh komponen gaji pokok saja. Adapun tunjangan kinerja serta tunjangan tambahan lainnya masih menunggu hasil evaluasi internal dari tiap instansi sebelum ikut disesuaikan.
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS Golongan I memiliki gaji pokok sebesar Rp2.000.000, maka setelah kenaikan 8 persen, nominalnya akan bertambah menjadi Rp2.160.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







