Kemenhut Diminta Gandeng Polri Jaga Taman Nasional dan Kawasan Hutan

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian, guna menjaga pelestarian taman nasional dan kawasan hutan di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, menanggapi terbongkarnya kasus tambang pasir ilegal yang merusak kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, dan merugikan negara hingga hingga Rp 3 triliun.
Dia mengapresiasi kesigapan polisi mengungkap pelaku penambangan ilegal, sekaligus prihatin dengan perusakan taman nasional yang terjadi di depan mata dan sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Gordon, Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
Menurutnya, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah banyak hutan dan taman nasional di Indonesia hancur akibat kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kemenhut.
"Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Politisi partai NasDem ini menegaskan, tidak ada alasan bagi Kemenhut, khususnya Ditjen Gakkum, untuk menangani persoalan ini secara parsial dan sporadis sehingga harus melibatkan Kepolisian dalam semua aspek penegakan hukum.
"Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional," tegas Rajiv.
Menurutnya, jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan Kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif.
Baca Juga: Putusan MK Soal Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Sesuai dengan Undang-undang
"Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut," tuturnya.
Legislator asal dapil Jawa Barat II ini juga mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data, dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya, serta memperkuat Ditjen Gakkum.
"Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025, menetapkan target pemulihan yang terukur, serta memperkuat mandat dan sumber daya Ditjen Gakkum," ucap dia.
Hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa. Membiarkan perambahan dan tambang ilegal terus berlangsung di dalamnya, sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang.
"Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia," pungkas Rajiv.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







