Akurat
Pemprov Sumsel

Dua Guru Luwu Utara yang Direhabilitasi Presiden Prabowo Segera Aktif Kembali Jadi ASN

Paskalis Rubedanto | 13 November 2025, 21:35 WIB
Dua Guru Luwu Utara yang Direhabilitasi Presiden Prabowo Segera Aktif Kembali Jadi ASN

AKURAT.CO Pemerintah memastikan dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang baru saja menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, akan segera dikembalikan ke jabatan semula sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Otomatis mereka dikembalikan sebagai ASN. Artinya, dulu kan mereka diberhentikan oleh Kanwil atau Dinas Pendidikan, atau oleh bupati dan gubernur. Dengan adanya rehabilitasi itu, maka gubernur harus mencabut keputusan pemberhentian dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan,” ujar Yusril.

Kedua guru tersebut sebelumnya divonis bersalah karena dianggap melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid di SMAN 5 Luwu Utara.

Namun, berdasarkan keterangan para guru dan warga sekolah, iuran tersebut dilakukan secara sukarela untuk membantu menggaji tenaga honorer.

Usai menjalani hukuman, keduanya diberhentikan dari status ASN. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan surat rehabilitasi kepada keduanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Di Rakornas DTSEN, Seskab Teddy Tekankan Pentingnya Akurasi Data untuk Referensi Kebijakan

“Kalau untuk menghapuskan pidananya, silakan mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun pidananya sudah dijalankan,” jelas Yusril.

Ia menambahkan, pemberian rehabilitasi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

Sebelumnya, langkah serupa juga pernah diambil pemerintah terhadap anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kembali ke masyarakat pasca-Perjanjian Damai Helsinki.

“Dulu ada juga guru-guru yang ikut masuk hutan membawa senjata bersama GAM. Setelah perjanjian Helsinki, mereka direhabilitasi dan dikembalikan jadi guru,” ungkapnya.

Dengan keputusan Presiden tersebut, kata Yusril, pemerintah daerah kini berkewajiban segera mengaktifkan kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.