PBNU Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam RUU BPIP

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam Revisi Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
"Dalam naskah akademik yang saya baca itu tidak ada analisis risiko, terutama risiko terkait dengan tumpang tindih kewenangan kelembagaan. Ini menurut saya hal yang sangat penting," kata Ketua PBNU, Rumadi Ahmad, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislatif DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dia menyoroti bagaimana fungsi kadersiasi calon pemimpin bangsa antara BPIP, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) atau lembaga lain yang memiliki fungsi dan tugas yang serupa.
Baca Juga: BPIP dan Lemhannas Perbarui Model Ketahanan Nasional
Karena itu, Rumadi mempertanyakan kedudukan BPIP dalam kelembagaan negara.
"Naskah akademik BPIP itu mempunyai fungsi kaderisasi calon pemimpin bangsa, misalnya. Apa bedanya dengan Lemhanas, misalnya, atau apa bedanya dengan lembaga-lembaga lain yang juga mempunyai tugas seperti itu. Menurut saya, analisis risiko di dalam naskah akademik itu menjadi sesuatu yang sangat penting," jelasnya.
Rumadi pun mempertanyakan bagaimana kedudukan regulasi BPIP nantinya dalam kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya, BPIP bukanlah lembaga seperti Mahkamah Konsitusi yang memiliki hak veto.
Baca Juga: RUU BPIP Harus Jadi Pedoman Nyata, Bukan Sekadar Kelembagaan
"Tentu BPIP itu bukan seperti MK yang bisa, misalnya, kalau ada peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan Pancasila kemudian dia veto, tentu tidak bisa," katanya.
"Makanya pelibatannya di mana. Apakah pelibatan itu di dalam prarumusan yang nanti BPIP bisa membuat semacam rekomendasi yang status rekomendasinya itu menjadi rekomendasi wajib, misalnya. Supaya lembaga kementerian dan lembaga yang membuat regulasi itu dia wajib terikat dengan rekomendasi BPIP supaya status regulasinya itu memang satu arah, satu jalan dengan ideologi Pancasila," Rumadi memaparkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







