Akurat
Pemprov Sumsel

Kursi Ketum PBNU Kosong, Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pimpin Penuh Organisasi

Fajar Rizky Ramadhan | 26 November 2025, 17:45 WIB
Kursi Ketum PBNU Kosong, Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pimpin Penuh Organisasi

AKURAT.CO Kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi kosong setelah KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dinyatakan tidak lagi menjabat. Kekosongan itu kini diisi sepenuhnya oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang mengambil alih kendali organisasi berdasarkan surat edaran terbaru yang dirilis PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, yang sebelumnya memberi tenggat 3×24 jam kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari posisinya.

“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Kursi Ketum Dicopot Syuriah PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah di Markas PBNU

Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan isi dokumen itu. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan surat pemberhentian formal, melainkan tindak lanjut dari keputusan Syuriyah yang sebelumnya memberi dua opsi kepada Gus Yahya: mundur atau dimundurkan.

“Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” ujar Gus Tajul.

Ia menjelaskan bahwa tenggat waktu bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri telah berakhir. Dengan demikian, berlaku opsi kedua: pemberhentian dari jabatan Ketua Umum PBNU oleh Rapat Harian Syuriyah.

“Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya.

Sebelumnya, telah beredar surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan, atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat pada jabatan ketua umum tidak lagi berada di tangan Yahya Cholil Staquf.

Surat itu memuat dasar regulasi, termasuk ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat serta Peraturan NU Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris dan pelimpahan fungsi jabatan. PBNU akan menggelar Rapat Pleno untuk menegaskan dan melanjutkan mekanisme organisasi sesuai aturan.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Gus Yahya Diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum per 26 November 2025

Dalam surat yang sama, PBNU juga membuka ruang bagi Gus Yahya jika ingin mengajukan keberatan. “Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Dengan demikian, kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam KH Miftachul Akhyar sampai adanya keputusan lebih lanjut melalui Rapat Pleno. Organisasi Islam terbesar di Indonesia itu memasuki fase transisi kepemimpinan setelah dinamika panjang yang sempat memunculkan polemik internal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.