Akurat
Pemprov Sumsel

Wasekjen PBNU Beberkan Dugaan Sabotase Sistem Digdaya dalam Polemik Surat Pemberhentian Gus Yahya

Fajar Rizky Ramadhan | 27 November 2025, 18:13 WIB
Wasekjen PBNU Beberkan Dugaan Sabotase Sistem Digdaya dalam Polemik Surat Pemberhentian Gus Yahya

AKURAT.CO Polemik keabsahan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU memasuki dimensi baru. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap aplikasi Digdaya Persuratan PBNU yang membuat dokumen tersebut terlihat seperti tidak sah.

Nur Hidayat menjelaskan bahwa pada Rabu, 26 November 2025, telah beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785 tertanggal 25 November 2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat.

Baca Juga: Syuriyah PBNU: Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Mengikat

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam hingga ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi. Apabila Gus Yahya keberatan, jalur yang tersedia adalah Majelis Tahkim NU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Namun, pada hari yang sama, muncul Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima. Surat itu menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administrasi, mulai dari ketiadaan stempel digital Peruri hingga watermark “DRAFT”, serta QR code yang ketika dipindai menunjukkan status “TTD Belum Sah”.

Menanggapi surat tandingan itu, Nur Hidayat memaparkan kronologi teknis yang menunjukkan adanya gangguan yang tidak wajar pada sistem Digdaya. Ia mengatakan bahwa pada 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf meminta Faisal Saimima melakukan pembubuhan stempel digital pada Surat Edaran 4785. Namun, meskipun Faisal berstatus Super Admin, hak stamping di akunnya tiba-tiba hilang.

“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujar Nur Hidayat.

Gangguan makin nyata ketika tampilan pratinjau Surat Edaran 4785 yang semula normal berubah menjadi rangkaian kode script yang tidak terbaca pada pukul 22.05 WIB. Situasi ini berlangsung hingga Rabu pagi (26/11), sementara Tim PMO Digital Digdaya tidak merespons kontak apa pun.

“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Pemberhentian Gus Yahya, Syuriyah PBNU Siap Tanggung Jawab di Forum Resmi

Nur Hidayat menegaskan bahwa secara substansi, keputusan Syuriyah tetap berlaku dan sah. Ia menyebut klaim ketidaksahan Surat Edaran 4785 yang hanya didasarkan pada problem teknis-administratif tanpa mempertimbangkan gangguan sistem sebagai argumen yang lemah.

“Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.