Akurat
Pemprov Sumsel

Gus Yahya Tolak Rencana Rapat Pleno Syuriah PBNU Tentukan Pj Ketum: Tak Sesuai AD/ART NU

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Desember 2025, 09:50 WIB
Gus Yahya Tolak Rencana Rapat Pleno Syuriah PBNU Tentukan Pj Ketum: Tak Sesuai AD/ART NU

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak rencana rapat pleno yang diinformasikan pihak Syuriyah dengan menerbitkan surat penegasan pada Kamis (3/12/2025). Surat bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 itu ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal PBNU H Amin Said Husni.

Dalam keterangannya sebagaimana dimuat NU Online, dikutip pada Jumat (05/12/2025), surat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno harus mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, termasuk menyangkut kedudukan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar dan mekanisme kepemimpinan rapat.

Surat itu memuat tiga poin utama:

1. Bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun sebagaimana Keputusan Muktarnar Ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H/24 Desember 2021 M.

2. Bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum.

3. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama.

Surat tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi pelaksanaan rapat pleno yang beredar di internal Syuriyah dan ditembuskan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Baca Juga: Pekan Depan PBNU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya

NU Online juga memuat kembali ketentuan ART yang menjadi dasar surat tersebut, yaitu Keputusan Muktamar ke-34 NU mengenai wewenang dan tugas Rais Aam serta Ketua Umum. Pasal-pasal yang dikutip meliputi:

Pasal 58

(1) Kewenangan Rais ‘Aam adalah:

a. mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan;

b. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi;

c. bersama Ketua Umum mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar- menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;

d. bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan

e. bersama Ketua Umum membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

(2) Tugas Rais ‘Aam adalah:

a. mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;

b. memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah;

c. bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan

d. memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.

Pasal 64

(1) Wewenang Ketua Umum adalah sebagai berikut:

a. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan perkumpulan dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi;

b. merumuskan kebijakan khusus perkumpulan;

c. bersama Rais Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar- menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;

d. bersama Rais ‘Aam menandatangani keputusan strategis perkumpulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;

e. bersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama;

f. mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilan;

g. Ketua Umum dapat mewakilkan kepada pengurus lain untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f pada Pasal ini; dan

h. bersama Rais/Katib dan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Pengurus PBNU hingga PWNU Dapat Ancaman, Gus Yahya Sebut Tidak Sesuai Karakter NU

(2) Tugas Ketua Umum adalah sebagai berikut:

a. memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;

b. memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Tanfidziyah;

c. bersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan

d. memimpin Rapat Harian Tanfi­dziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.

Surat penegasan itu menjadi rujukan posisi resmi Ketua Umum PBNU terkait rencana rapat pleno yang beredar, yang menurut Gus Yahya tidak sah bila digelar tanpa melibatkan dirinya sesuai ketentuan AD/ART.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.