Hari Ini Syuriyah PBNU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya

AKURAT.CO Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hari ini, Selasa (9/12/2025), menggelar Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta. Forum ini menjadi agenda krusial untuk menetapkan Penjabat Ketua Umum PBNU setelah keputusan Syuriyah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum.
Rapat berlangsung selama dua hari, 9–10 Desember, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Mifrachul Akhyar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir. Surat itu berisi dua agenda utama: penyampaian hasil rapat harian Syuriyah dan penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU.
“Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir,” demikian kutipan dalam surat undangan tersebut.
Baca Juga: PBNU Kubu Gus Yahya Akan Gelar Pleno Tandingan di Gedung PBNU Kramat Raya
Undangan rapat ditujukan kepada jajaran Pengurus Besar Pleno, mulai dari Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, ketua lembaga PBNU, hingga pimpinan badan otonom.
Ketua PBNU, Prof Moh Mukri, menegaskan bahwa Rapat Pleno hari ini merupakan forum konstitusional yang sangat penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di tubuh PBNU. Ia memastikan mekanisme yang dijalankan sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujarnya, Jumat (5/12).
Mukri juga menegaskan bahwa keputusan Syuriyah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf bersifat final. “Keputusan Syuriah PBNU memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum merupakan keputusan final dan mengikat,” katanya.
Menanggapi undangan rapat yang hanya ditandatangani Rais Aam dan Katib Syuriyah tanpa paraf unsur Tanfidziyah, Mukri menyebut hal itu sesuai aturan organisasi. Ia menegaskan bahwa undangan untuk rapat pleno memang menjadi kewenangan Syuriyah.
“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Mustasyar PBNU: Pemberhentian Gus Yahya dari Ketum Wajib Dihormati Semua Pengurus PBNU
Rapat Pleno hari ini menjadi titik penting dalam dinamika internal PBNU setelah gelombang perbedaan sikap terkait kepemimpinan organisasi. Penunjukan penjabat ketua umum diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus memastikan roda organisasi berjalan stabil sesuai konstitusi jam’iyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










