Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu PKWT? Panduan Lengkap Kontrak Kerja PKWT, Hak Karyawan, dan Aturan Terbarunya

Naufal Lanten | 7 Januari 2026, 18:19 WIB
Apa Itu PKWT? Panduan Lengkap Kontrak Kerja PKWT, Hak Karyawan, dan Aturan Terbarunya

 

AKURAT.CO Dalam dunia kerja Indonesia, istilah PKWT hampir selalu muncul dalam lowongan pekerjaan, terutama untuk posisi kontrak. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja yang memiliki batas waktu dan tidak bersifat permanen.

PKWT digunakan perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, seperti proyek musiman, pekerjaan tambahan, atau tugas dengan target dan durasi jelas. Aturan PKWT sendiri tidak dibuat sembarangan, karena sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Memahami apa itu PKWT penting, baik bagi pencari kerja maupun pelaku usaha, agar tidak salah menafsirkan hak, kewajiban, dan konsekuensi hukumnya.


Pengertian PKWT Secara Sederhana

PKWT adalah kontrak kerja yang bersifat sementara dan dibatasi oleh waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Artinya, sejak awal sudah ditentukan kapan hubungan kerja dimulai dan kapan akan berakhir.

Sebagai contoh, perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja selama tiga bulan untuk menyelesaikan sebuah proyek. Karyawan yang direkrut untuk kebutuhan ini akan diikat dengan PKWT, lengkap dengan durasi kontrak, besaran upah, serta hak dan kewajibannya.

Meski bersifat sementara, PKWT tetap merupakan hubungan kerja yang sah dan dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.


Dasar Hukum PKWT di Indonesia

Ketentuan mengenai PKWT diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PKWT hanya boleh diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang:

  • Selesai dalam waktu tertentu

  • Bersifat musiman

  • Terkait proyek atau pekerjaan tambahan

  • Tidak bersifat tetap dan berkelanjutan

PKWT juga wajib dibuat secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, serta dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.


Ciri-Ciri Kontrak Kerja PKWT

Agar tidak tertukar dengan perjanjian kerja tetap, PKWT memiliki beberapa ciri utama:

  • Ada batas waktu yang jelas (tanggal mulai dan berakhir)

  • Dibuat secara tertulis dan sah secara hukum

  • Tidak ada masa percobaan kerja (probation)

  • Digunakan untuk pekerjaan tertentu, bukan pekerjaan inti yang bersifat permanen

  • Berakhir otomatis saat masa kontrak atau pekerjaan selesai

Jika perusahaan tetap menerapkan masa probation dalam PKWT, maka secara hukum kontrak tersebut batal, dan statusnya bisa berubah menjadi PKWTT.


Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT

Meski berstatus kontrak, karyawan PKWT tetap memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Hak Karyawan PKWT

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan PKWT berhak atas:

  • Upah sesuai perjanjian kerja

  • Waktu istirahat dan cuti

  • Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

  • Uang kompensasi setelah kontrak berakhir

Hak-hak ini tetap wajib diberikan selama karyawan menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.

Kewajiban Karyawan PKWT

Di sisi lain, karyawan PKWT juga memiliki kewajiban, antara lain:

  • Menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab

  • Mematuhi peraturan perusahaan

  • Menjaga rahasia dan kepentingan perusahaan


Kompensasi PKWT: Ini Perhitungannya

Salah satu hal penting dalam PKWT adalah uang kompensasi yang diberikan setelah masa kontrak berakhir. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja.

Secara umum, perhitungannya adalah:

  • Masa kerja 12 bulan penuh: 1 kali upah bulanan

  • Masa kerja 1–12 bulan: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: tetap dihitung proporsional

  • Masa kerja 5 tahun (60 bulan): 60 ÷ 12 × 1 bulan upah

Jika kontrak PKWT diperpanjang, kompensasi dibayarkan saat kontrak sebelumnya berakhir, dan sisanya dibayarkan saat kontrak terakhir selesai.


Baca Juga: Ramai PHK Massal, Apakah Karyawan PKWT Mendapat Pesangon? Begini Aturan dan Perhitungannya

Baca Juga: SOKSI Sebut Turunan UU Cipta Kerja Soal PKWT Menguntungkan Para Pekerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dalam praktik ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibagi menjadi PKWT dan PKWTT. Perbedaannya cukup signifikan.

PKWT memiliki masa berlaku terbatas dan berakhir otomatis sesuai kontrak. Sementara itu, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) bersifat permanen dan umumnya berakhir saat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Selain itu, karyawan PKWTT berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja, sedangkan pada PKWT, pesangon tidak wajib diberikan setelah kontrak berakhir.


Kapan Status PKWT Bisa Berubah Menjadi PKWTT?

Dalam kondisi tertentu, PKWT bisa berubah status menjadi PKWTT, di antaranya:

  • PKWT tidak dibuat secara tertulis atau tidak menggunakan bahasa Indonesia

  • Jenis pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan PKWT

  • Terjadi penyimpangan jangka waktu atau perpanjangan kontrak

  • Pembaruan kontrak tidak melalui masa jeda 30 hari

Jika terjadi pelanggaran tersebut, maka secara hukum hubungan kerja dapat dianggap sebagai PKWTT sejak awal.


PKWT: Peluang atau Risiko?

PKWT sering dianggap kurang menguntungkan karena tidak memberikan kepastian kerja jangka panjang. Namun, di sisi lain, PKWT juga membuka peluang kerja, terutama untuk pekerjaan proyek dan pengalaman awal di dunia profesional.

Kuncinya ada pada pemahaman kontrak. Selama hak dan kewajiban dijelaskan secara transparan dan sesuai hukum, PKWT tetap menjadi bentuk hubungan kerja yang sah dan legal.


Kesimpulan

PKWT adalah perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara atau proyek. Meski tidak permanen, PKWT tetap memberikan hak penting bagi karyawan, termasuk upah, THR, dan kompensasi setelah kontrak berakhir.

Bagi pencari kerja, memahami apa itu PKWT dapat membantu mengambil keputusan yang lebih bijak sebelum menandatangani kontrak. Sementara bagi pelaku usaha, penerapan PKWT yang sesuai aturan dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.

Kalau kamu tertarik memahami isu ketenagakerjaan dan hukum kerja lainnya, pantau terus artikel terbaru dan pembahasan lanjutan di AKURAT.CO.

Baca Juga: Memahami Kontrak Kerja PKWT untuk Karyawan Baru: Hak, Kewajiban, dan Sistem Kerjanya

Baca Juga: Kuatkan Gugatan PKWT, Pensiunan Pegadaian Hadirkan Pengurus Serikat Pekerja di Persidangan

FAQ

1. Apa itu PKWT?

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT bersifat sementara dan berbeda dengan perjanjian kerja tetap.

2. PKWT diatur dalam undang-undang apa?

PKWT diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Apakah karyawan PKWT mendapatkan THR?

Ya. Karyawan dengan status PKWT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama memenuhi syarat masa kerja.

4. Apakah PKWT boleh ada masa percobaan kerja?

Tidak. PKWT tidak boleh disertai masa percobaan atau probation. Jika perusahaan tetap menerapkan masa percobaan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan statusnya bisa berubah menjadi PKWTT.

5. Berapa lama maksimal kontrak PKWT?

Berdasarkan aturan terbaru, PKWT tidak lagi dibatasi maksimal tiga tahun seperti ketentuan lama. Jangka waktunya menyesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kesepakatan dalam kontrak, selama sesuai dengan sifat pekerjaan tertentu.

6. Apa saja hak karyawan PKWT?

Hak karyawan PKWT meliputi upah, waktu istirahat, cuti, THR, serta uang kompensasi setelah kontrak berakhir. Hak-hak ini wajib dipenuhi perusahaan sesuai isi perjanjian kerja.

7. Apakah karyawan PKWT mendapatkan uang kompensasi?

Ya. Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi setelah kontrak berakhir. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.

8. Bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT?

Kompensasi PKWT dihitung secara proporsional. Jika masa kerja 12 bulan penuh, kompensasi sebesar satu kali upah bulanan. Jika kurang atau lebih dari 12 bulan, perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja dibagi 12.

9. Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT bersifat sementara dan memiliki batas waktu, sedangkan PKWTT bersifat tetap dan tidak memiliki batas masa kerja. Karyawan PKWTT juga berhak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

10. Kapan PKWT bisa berubah menjadi PKWTT?

PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika terjadi pelanggaran aturan, seperti kontrak tidak dibuat tertulis, jenis pekerjaan tidak sesuai, atau perpanjangan kontrak tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

11. Apakah PKWT bisa diperpanjang?

PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui selama pekerjaan belum selesai dan masih memenuhi syarat sebagai pekerjaan tertentu. Namun, perpanjangan harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan.

12. Apakah PKWT menguntungkan bagi karyawan?

PKWT bisa menguntungkan jika digunakan untuk mendapatkan pengalaman kerja, proyek jangka pendek, atau sebagai pintu masuk ke dunia profesional. Namun, karyawan perlu memahami risikonya karena tidak ada jaminan kerja jangka panjang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.