Akurat
Pemprov Sumsel

Dulu Sebut Korupsi Musuh Bersama, Kini Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Januari 2026, 08:15 WIB
Dulu Sebut Korupsi Musuh Bersama, Kini Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang pernah menyebut korupsi sebagai musuh bersama kini kembali disorot publik. Pasalnya, mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat masih menjabat sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut secara terbuka mengajak masyarakat memerangi korupsi. Seruan tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021. Kala itu, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama dan dimulai dari lingkungan paling dasar, yakni keluarga.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi,” ujar Gus Yaqut saat itu, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gus Yaqut Dijaga Ketat Petugas

Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai kejujuran, kesederhanaan, serta budaya malu melakukan penyimpangan sejak dini. Menurutnya, keteladanan orang tua menjadi fondasi utama pembentukan karakter antikorupsi generasi masa depan.

Namun, lebih dari empat tahun berselang, Gus Yaqut justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan, selain Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menduga keduanya terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait proses diskresi dan pendistribusian 20.000 kuota haji tambahan. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Stafsusnya Pasca Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal kerugian keuangan negara. KPK menyebut, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.