Akurat
Pemprov Sumsel

Viral di Medsos! Penumpang BMW Berpelat Dinas Merokok, Kemenhan: Kami Pastikan Pelat Palsu

Oktaviani | 11 Januari 2026, 23:18 WIB
Viral di Medsos! Penumpang BMW Berpelat Dinas Merokok, Kemenhan: Kami Pastikan Pelat Palsu

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00 yang terpasang pada mobil sedan BMW putih dan beredar dalam sebuah video di media sosial adalah palsu dan tidak sah.

Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kemenhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menegaskan bahwa pelat tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh Kemenhan.

“Pelat dinas Kemhan dengan nomor tersebut sudah tidak berlaku dan tidak pernah diizinkan digunakan pada kendaraan tersebut. Kami pastikan pelat itu palsu,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Kemenhan menggunakan kendaraan berwarna hitam.

Selain itu, sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas Kemenhan.

Berdasarkan hasil penelusuran data inventaris Biro Umum Setjen Kemenhan, pelat nomor 51692-00 juga sudah tidak terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.

Baca Juga: Usia Ideal Pensiun Dini di Indonesia dan Cara Mempersiapkannya

Toni mengungkapkan, pelat tersebut memang pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Namun, izin penggunaan pelat itu berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.

“Setelah masa izin berakhir, pelat tersebut seharusnya tidak lagi digunakan. Faktanya, pelat yang sama justru kembali disalahgunakan dan sebelumnya juga sempat terpasang pada kendaraan Toyota Fortuner serta viral pada awal 2025,” jelasnya.

Toni menegaskan, penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap institusi Kementerian Pertahanan.

Saat ini, Kemenhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum di wilayah untuk melakukan penertiban dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait,” pungkas Toni.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.