Penentuan Model Pilkada Masih Dinamis, Komisi II DPR Terbuka untuk Semua Masukan

AKURAT.CO Penentuan model pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia masih sangat dinamis, dan terbuka untuk berbagai skema. Hal ini didasari pada penafsiran konstitusi, yang memberikan ruang bagi model pemilihan selain pemilu langsung.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan terdapat dua poin yang krusial terkait proses demokrasi. Pertama, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis.
"Konstitusi kita menggunakan diksi demokratis bukan spesifik menyebut pemilihan langsung. Ini adalah amanah tertinggi yang kami pegang," kata Rifqinizamy saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Dia menjelaskan, pemilihan kepala daerah secara hukum tidak masuk dalam rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut, Pemilu hanya diperuntukkan bagi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Kedua, mengenal sejarah berdasarkan isalah pembentukan (original intent) yang berakar dari sejarah amandemen kedua konstitusi pada tahun 2000. Menurutnya, para perumus UUD saat itu tidak mencapai kata sepakat untuk satu model tunggal.
"Saat itu ada usulan langsung, ada yang melalui DPRD, bahkan ada bentuk asimetris seperti penunjukan langsung di Yogyakarta. Karena tidak ada kesepakatan tunggal, maka dipilihlah kata 'demokratis' sebagai jalan tengah," tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Ramai Dibahas, Puan Pastikan DPR Tak Tutup Diri
Dia menekankan, Komisi II DPR menyatakan siap membahas berbagai usulan model Pilkada yang masuk, baik dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, maupun fraksi lainnya. "Sepanjang usulan tersebut memenuhi indikator demokratis, kami pasti akan membahasnya. Tidak ada pintu yang tertutup," ujarnya.
Setelah menyepakati model mana yang akan dibahas, pihaknya barulah masuk ke ranah teknis untuk pembahasan lebih lanjut. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan.
"Semua model sudah pernah kita coba. Prinsipnya, yang dulunya dirasa kurang kita sempurnakan, dan yang sudah bagus kita ambil kembali. Apakah itu langsung atau lewat DPRD, teknisnya akan menyusul setelah model besarnya disepakati," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







