Pilkada Lewat DPRD Bukan Gagasan Prabowo, Tapi Buah Pemikiran Partai Politik

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bukan merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, wacana tersebut muncul dari pemikiran internal masing-masing partai politik. Seperti yang disampaikan Partai Golkar, saat mengeluarkan rekomendasi Rakernas beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai pertemuan dengan pimpinan DPR, menanggapi pertanyaan awak media terkait sorotan Presiden Prabowo mengenai biaya politik dan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pilkada.
Baca Juga: Belum Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Masih Fokus Revisi UU Pemilu
"Ini kan pembahasan itu kan masing-masing partai. Wacana itu kan adalah buah pemikiran dari masing-masing partai," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dia menegaskan, posisi pemerintah tidak berada pada pengusulan mekanisme pilkada tersebut. Meski demikian pemerintah menghormati ruang diskusi yang berkembang di internal partai politik.
"Dari masing-masing partai (usulnya). Kami sebagai pemerintah, sekali lagi kami sampaikan bahwa itu ada di partai masing-masing," tegasnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini memilih untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang, baik dari masyarakat maupun dari partai-partai politik, tanpa mengambil posisi tertentu terhadap wacana tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan gagasan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD tanpa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan hasil kajian internal partainya, bukan amanah atau titipan dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Cegah Kericuhan, Pembahasan Wacana Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Aspirasi Publik
Dia menyampaikan, Golkar telah melakukan kajian mendalam selama hampir satu tahun terkait sistem pemilihan kepala daerah. Dalam prosesnya, terjadi perdebatan panjang di internal partai dengan beragam pandangan dan konsep yang berkembang.
"Golkar selalu mengedepankan kajian terlebih dahulu. Kajian ini sudah kami lakukan sekitar setahun dan terjadi dinamika perdebatan panjang di internal," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
Meski muncul berbagai opsi, pembahasan tersebut mengerucut pada upaya menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, demokrasi tidak boleh dimaknai secara sempit hanya melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"Undang-Undang Dasar 1945 itu dipilih secara demokratis. Demokratis tidak boleh diterjemahkan seolah-olah kalau lewat DPRD itu tidak demokratis," ujarnya.
Hingga saat ini, Golkar belum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut. Namun, dia memastikan ide tersebut lahir dari proses pemikiran internal partai yang independen dan otonom.
"Ini adalah ide dari Partai Golkar. Tolong jangan dihubungkan dengan pihak lain. Golkar ini independen, otonom," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







