KPK Tak Akan Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahap operasional di Kementerian Agama, bukan pada proses penerimaan kuota dari Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi melalui Presiden Jokowi. Namun, persoalan hukum muncul saat kuota tersebut dibagi dan dikelola di tingkat kementerian.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Forum Kiai Muda NU Tuntut Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat, Haram Dipertahankan
Menurut KPK, keputusan pembagian kuota tambahan itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler dan haji khusus. Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji khusus memiliki batas maksimal persentase dari total kuota nasional.
Atas dasar itu, KPK menegaskan fokus penyidikan diarahkan pada pengambilan keputusan dan kebijakan teknis di internal Kementerian Agama. Dengan demikian, Jokowi tidak termasuk pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini.
Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi
Kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini tengah ditangani KPK dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









