Kapan KPK Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti.
“Ya, pasti kalau target, harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan waktu penetapan tersangka. Menurut Setyo, KPK masih menghitung total kerugian negara. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur: Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, pada Jumat, 15 Agustus 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam.
“Dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk tambahan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK menyita sebuah mobil Toyota Innova Zenix.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus menilai Kementerian Agama melanggar aturan dalam distribusi kuota haji tambahan 2024.
Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara reguler 92 persen.
KPK juga telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidzal Aziz; serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan 700 DIM Revisi UU Haji dan Umrah ke DPR
“Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut. Dan juga Saudara FHM, pihak swasta selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” ungkap Budi.
Publik kini menantikan langkah KPK berikutnya, terutama siapa saja nama yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










