Pemerintah Ungkap Proses Panjang Pencabutan 28 Izin Perusahaan di Sumatera

AKURAT.CO Pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, merupakan hasil proses panjang yang telah berjalan sejak awal 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Satgas ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi terutama yang berbasis sumber daya alam," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Mensesneg Bantah Isu 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Bisa Beroperasi
Dia menjelaskan, Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Mulai dari aktivitas di kawasan hutan lindung, penggunaan lahan di luar izin, hingga tidak memenuhi kewajiban perusahaan seperti pembayaran pajak.
Dalam satu tahun bekerja, Satgas PKH disebut telah mengidentifikasi dan mengambil alih pengelolaan lahan bermasalah seluas kurang lebih 4,09 juta hektare untuk dikelola oleh negara.
"Jadi sebenarnya ini bukan kejadian yang tiba-tiba. Satgas ini bekerja di seluruh wilayah Indonesia," kata Prasetyo.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan 28 perusahaan di tiga provinsi di Sumatera yang terbukti melakukan pelanggaran. Temuan itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas sebelum Presiden memutuskan pencabutan izin.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Lewat Proses Panjang dan Transparan
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan kehutanan serta enam perusahaan di bidang perkebunan dan tambang," jelasnya.
Dia menyebut, kebijakan ini merupakan langkah berani pemerintah dalam menegakkan hukum, mengingat pencabutan izin terhadap perusahaan besar jarang dilakukan sebelumnya. "Tapi kita kemudian memberanikan diri karena penegakan hukum itulah yang mau kita kedepankan," ujarnya.
Terkait pengelolaan pascapencabutan izin, Prasetyo mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pengalihan kepada badan usaha milik negara agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan memberi manfaat bagi negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








