Akurat
Pemprov Sumsel

YLKI Kritik Redistribusi Kuota Haji 2026, Dinilai Ancam Hak Jamaah dan Perlindungan Konsumen

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Januari 2026, 07:30 WIB
YLKI Kritik Redistribusi Kuota Haji 2026, Dinilai Ancam Hak Jamaah dan Perlindungan Konsumen

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan pemerintah terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 yang dinilai berpotensi merugikan calon jamaah haji, khususnya dari Jawa Barat.

YLKI menyoroti penurunan signifikan kuota haji di Kabupaten Sukabumi. Pada 2025, wilayah tersebut memperoleh kuota 1.535 jamaah, namun pada 2026 hanya tersisa 124 jamaah. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat ribuan calon jamaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade kembali gagal berangkat ke Tanah Suci.

Ketua YLKI Niti Emiliana meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan secara terbuka dasar regulasi dan kebijakan redistribusi kuota tersebut.

“YLKI menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen dalam layanan publik keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Niti dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa

Menurut YLKI, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada hak keberangkatan jamaah haji. Oleh karena itu, pemerintah diminta membuka secara masif formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota.

YLKI juga menekankan pentingnya keterbukaan parameter pembagian kuota, seperti jumlah penduduk muslim dan masa tunggu jamaah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di masyarakat.

Selain aspek administratif, YLKI mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus penyelenggaraan umrah pada masa lalu, di mana ratusan ribu calon jamaah gagal berangkat akibat masalah travel bermasalah.

Baca Juga: Militer Israel Temukan Jenazah Sandera Terakhir di Gaza

Berdasarkan pengalaman pendampingan terhadap konsumen, YLKI menilai kegagalan keberangkatan jamaah tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak serius secara psikologis.

YLKI berharap evaluasi kebijakan redistribusi kuota haji dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah haji.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.