Akurat
Pemprov Sumsel

Gaji Guru Honorer Sangat Tidak Layak, Komisi X DPR: Seharusnya Minimal Rp5 Juta per Bulan

Paskalis Rubedanto | 27 Januari 2026, 17:14 WIB
Gaji Guru Honorer Sangat Tidak Layak, Komisi X DPR: Seharusnya Minimal Rp5 Juta per Bulan

 

AKURAT.CO Komisi X DPR kembali menyoroti persoalan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, yang dinilai masih jauh dari standar hidup layak. Kondisi tersebut tidak sebanding dengan peran strategis guru, dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan fakta di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang menerima upah sangat rendah, bahkan jauh di bawah kebutuhan hidup minimum. 

Dia menyebut ada guru honorer yang hanya digaji sekitar Rp250 ribu hingga di bawah Rp500 ribu per bulan, dengan sistem pembayaran yang tidak menentu dan kerap dibayarkan dalam rentang waktu tiga hingga enam bulan.

Baca Juga: Pemerintah Harus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer demi Keadilan Sosial

"Gaji guru honorer yang hari ini harus hidup dengan Rp250 ribu per bulan sungguh sangat tidak layak. Negara yang begitu besar dan begitu kaya, tetapi menggaji guru dengan angka seperti itu," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, rendahnya kesejahteraan tersebut kontras dengan dedikasi para guru honorer yang tetap menjalankan tugas secara penuh, meski tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.

"Walaupun mereka honorer, faktanya mereka terus mengabdi. Mereka masuk setiap hari, mengajar, mendidik, dan mempersiapkan masa depan bangsa. Ini yang harus kita lihat secara jujur," katanya.

Lalu Hadrian mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Dengan total APBN yang saat ini berada di kisaran Rp3.500 triliun, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp750 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.

"Kalau saja anggaran pendidikan dua puluh persen mandatory spending itu betul-betul diperuntukkan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, maka menurut hitungan Komisi X DPR RI, gaji guru honorer seharusnya minimal Rp5 juta per bulan," jelasnya.

Baca Juga: Kontroversi Status ASN PPPK: Pemerintah Harus Prioritaskan Guru Honorer Ketimbang Pegawai SPPG

Dia menilai, angka tersebut merupakan batas kewajaran jika mempertimbangkan beban kerja guru, tantangan pendidikan di lapangan, serta dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang.

Komisi X DPR RI telah secara tegas menyampaikan tuntutan tersebut dalam rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

"Kami di Komisi X sudah menegaskan dalam rapat dengan Mendikdasmen bahwa gaji minimal yang layak bagi guru honorer untuk menuntaskan tugas-tugas mulia ini adalah Rp5 juta per bulan, dengan catatan anggaran pendidikan dua puluh persen itu digunakan seutuhnya untuk kepentingan pendidikan," tegasnya.

Dia menambahkan, Komisi X DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran. Mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas pendidik, hingga penguatan mutu peserta didik.

Ke depan, dia berharap kebijakan penganggaran pendidikan semakin berpihak kepada guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.