Akurat
Pemprov Sumsel

Pilih Irit Bicara, Gus Yaqut Ngaku Tak Ditanya KPK Soal Aliran Dana Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Januari 2026, 06:50 WIB
Pilih Irit Bicara, Gus Yaqut Ngaku Tak Ditanya KPK Soal Aliran Dana Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit memberikan keterangan kepada awak media. Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji, ia menegaskan bahwa penyidik tidak menyinggung hal tersebut dalam pemeriksaan.

“TIDAK ADA (pertanyaan soal aliran dana),” ujar Yaqut singkat.

Baca Juga: Gus Yaqut Bantah Pernyataan Bos Maktour Soal Pembagian Kuota Haji

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada pendalaman unsur kerugian keuangan negara. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh auditor KPK karena perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saksi diperiksa oleh auditor KPK untuk mendalami unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, sebagaimana pemeriksaan yang juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya pekan ini,” kata Budi.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, termasuk menelusuri peran para pihak yang terkait dalam proses penyelenggaraannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.