PBNU Bertentangan dengan Gusdurian soal Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump

AKURAT.CO Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump terus memantik perdebatan di ruang publik. Polemik ini kian menguat setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang pimpinan organisasi-organisasi Islam untuk membahas keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut.
Board of Peace sendiri pertama kali dicetuskan Trump pada September 2025 dan diresmikan pada 22 Januari 2026 dalam pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Trump mengklaim dewan ini bertujuan mengawasi rekonstruksi Jalur Gaza pascaperang. Namun, klaim tersebut justru menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan di Indonesia.
Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menilai Board of Peace tidak memiliki landasan hukum internasional yang jelas. Menurutnya, keberadaan dewan tersebut berpotensi melemahkan mekanisme multilateral resmi yang selama ini diakui dunia internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Alissa menegaskan bahwa gagasan perdamaian yang diusung Board of Peace bermasalah secara moral. Ia mengkritik keras keterlibatan Israel sebagai anggota dewan, padahal negara tersebut selama puluhan tahun dinilai sebagai pelaku utama penjajahan dan kekerasan sistematis terhadap rakyat Palestina.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Bos Maktour Travel
“Perdamaian sepihak tidak boleh dirumuskan dan ditentukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina. Perdamaian tanpa keadilan hanya akan mengawetkan penjajahan, penindasan, dan kekerasan,” ujar Alissa Wahid dalam pernyataan sikapnya, Selasa (3/2/2026).
Secara konstitusional, Alissa juga menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ia menilai, keterlibatan Indonesia justru berisiko memberi legitimasi terhadap kepentingan global yang tidak berpihak pada kemerdekaan Palestina.
Kritik lain yang disampaikan Gusdurian menyangkut aspek finansial. Keanggotaan permanen Indonesia dalam Board of Peace disebut-sebut mewajibkan kontribusi dana hingga Rp17 triliun. Menurut Alissa, setiap perjanjian internasional yang berimplikasi pada beban keuangan negara harus memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.
“Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini hanya akan menempatkan Indonesia sebagai pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina,” ucap putri Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tersebut.
Atas dasar itu, Gusdurian secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut keanggotaan Indonesia dari Board of Peace.
Berbeda dengan sikap Gusdurian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) justru menyatakan dukungan terhadap keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memandang keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis untuk terus membantu perjuangan rakyat Palestina.
“Keputusan Presiden untuk bergabung dalam Board of Peace ini saya kira adalah keputusan yang tepat, berdasarkan komitmen yang abadi untuk membantu Palestina,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat lalu.
Gus Yahya mengakui bahwa keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut akan menuai kontroversi. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh berhenti mencari cara untuk mendukung Palestina di tengah dinamika politik global yang semakin kompleks.
Menurutnya, dunia saat ini berada dalam situasi ketidakpastian dengan tarik-menarik kepentingan berbagai kekuatan besar, mulai dari Amerika Serikat, China, Rusia, hingga negara-negara Eropa. Dalam konteks tersebut, Indonesia dinilai perlu hadir di berbagai platform internasional agar tidak hanya menjadi penonton.
“Di tengah ketidakmenentuan ini, kalau kita sungguh ingin berbuat sesuatu untuk membantu Palestina menemukan jalan keluar, maka kita harus hadir di semua arena, di semua platform yang tersedia,” kata Gus Yahya.
Ia menambahkan, kehadiran Indonesia dalam Board of Peace penting agar Indonesia memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan dan proses internasional terkait masa depan Palestina.
“Kita harus hadir supaya kita bisa berbuat sesuatu. Kalau kita tidak ada, kita hanya akan menonton dan membiarkan orang lain menentukan jalannya dinamika dan proses-proses yang berlangsung sesudahnya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK: Biro Travel Haji Masih Takut Ungkap Aliran Dana ke Oknum Kemenag
Perbedaan sikap antara Gusdurian dan PBNU ini menunjukkan bahwa isu Board of Peace tidak hanya menjadi persoalan diplomasi internasional, tetapi juga memunculkan perdebatan serius di internal masyarakat sipil dan organisasi keagamaan di Indonesia.
Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa Board of Peace justru mengaburkan prinsip keadilan dan amanat konstitusi. Di sisi lain, ada pandangan pragmatis bahwa keterlibatan Indonesia diperlukan agar tetap memiliki posisi tawar dalam percaturan global.
Perdebatan ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan strategis terkait Palestina tidak bisa dilepaskan dari dimensi moral, konstitusional, dan politik internasional yang saling berkelindan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










