Menteri PPPA Minta Brimob yang Aniaya Siswa Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Hak Anak

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta agar Anggota Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di MTS berinisial AT hingga tewas di Maluku, bisa dihukum sesuai ketentuan.
Menurutnya, kematian anak itu bukan sekadar kabar duka, tetapi tragedi yang merenggut masa depan seorang anak yang seharusnya bisa beribadah, belajar, dan tumbuh dengan baik.
"Kehilangan ini adalah duka keluarga sekaligus tanggung jawab moral kita bersama," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Harus Transparan
Dia menegaskan, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan di mana pun tidak dapat ditoleransi. Negara memiliki wajib memastikan setiap anak dapat hidup aman dan hak-haknya dihormati.
Terkait dugaan keterlibatan aparat, Arifah menyatakan dukungan terhadap langkah tegas kepolisian. Dia menekankan proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan dan akuntabel.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pelaku harus diberhentikan dan dihukum sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak anak," jelasnya.
Kementerian PPPA juga mengapresiasi langkah DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku yang telah mendampingi keluarga korban, termasuk memastikan layanan medis dan visum et repertum.
Baca Juga: Personel Brimob Aceh Gabung Militer Rusia, DPR Wanti-wanti Dampak Diplomasi
Dia menyebut, kehadiran UPTD PPA dalam sidang kode etik sebagai bagian penting dari pengawasan dan perlindungan anak. Dia menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar setiap keputusan.
Maka ke depan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga mendapat perlindungan hukum, medis, dan psikososial secara menyeluruh.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika melihat anak dalam bahaya. Dia meminta masyarakat melapor melalui layanan SAPA 129. "Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara, keluarga, dan masyarakat. Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






