Menteri PPPA: Banyak Day Care Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan, masih banyak tempat penitipan anak (day care) di Indonesia yang belum memenuhi standar perlindungan anak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan serta pemenuhan hak anak yang dititipkan oleh orang tua.
Menurut Arifah, sejumlah day care masih beroperasi tanpa izin, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP), belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung tenaga pengasuh yang tersertifikasi.
“Masih banyak day care yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini berisiko terhadap perlindungan hak dan keselamatan anak,” kata Arifah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, layanan penitipan anak di Indonesia saat ini terbagi dalam empat kategori.
Pertama, layanan berbasis pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA).
Kedua, layanan berbasis kelompok rentan yang dikelola Kementerian Sosial melalui program Taman Anak Sejahtera (TAS).
Kategori ketiga adalah day care berbasis bisnis yang dikelola secara komersial dan berbayar.
Sementara kategori keempat merupakan layanan berbasis masyarakat yang dijalankan melalui keluarga besar, tetangga, atau komunitas sebagai bentuk pengasuhan alternatif.
Baca Juga: Cegah Stunting di Pengungsian, YAICI Desak Regulasi Khusus Pemulihan Gizi Anak Pasca-Bencana
Untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan penitipan, Kementerian PPPA mengembangkan program Taman Asuh Ceria (TARA).
Program tersebut dirancang untuk mencegah kekerasan terhadap anak melalui penerapan standar layanan yang ketat.
“Implementasi TARA bertujuan melindungi anak dari kekerasan, khususnya di lingkungan tempat penitipan anak, melalui standardisasi yang diatur dalam Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.
Arifah mengungkapkan, sejak program standardisasi TARA diterapkan pada 2021, pihaknya belum menerima laporan kasus kekerasan di day care yang telah mengantongi sertifikat TARA.
“Sejak implementasi standardisasi TARA pada tahun 2021 tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di day care yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari Kementerian PPPA,” katanya.
Meski demikian, jumlah lembaga penitipan anak yang telah memenuhi standar tersebut masih terbatas.
Hingga saat ini, baru terdapat 70 day care bersertifikat TARA, terdiri dari 16 unit di tingkat kementerian dan lembaga serta 54 unit di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Arifah menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan pemerintah dalam memastikan seluruh layanan penitipan anak memenuhi standar perlindungan yang memadai.
“Standardisasi menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak, sekaligus memberikan rasa tenang bagi orang tua yang mempercayakan pengasuhan anak mereka kepada layanan day care,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






