Terbukti Melanggar dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku, Bripda MS Diberhentikan Tidak Hormat

AKURAT.CO Oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda MS, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, terkait kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai perbuatan tercela.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Rusitah, Selasa (24/2/2026).
Sidang etik ini digelar selama 13,5 jam. Proses tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan selaku Ketua Komisi Etik, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Kompol Jamaludin Malawa, serta anggota Komisi Kode Etik Kompol Jaku Samusi.
Sementara itu, tim penuntut dalam persidangan terdiri dari Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Dalam prosesnya, sidang juga menghadirkan pengawas eksternal, yakni perwakilan Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kehadiran unsur eksternal ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Baca Juga: Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Harus Transparan
Kasus ini mencuat setelah AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan. Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat setempat dan mendorong dilakukannya pemeriksaan internal oleh Propam Polda Maluku.
Dengan putusan PTDH ini, Bripda MS tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Proses etik yang telah selesai tersebut berjalan paralel dengan penanganan pidana atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa dan melibatkan anak di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









