Pembayaran THR Harus Dua Pekan Sebelum Lebaran, Komisi IX DPR Minta Permenaker Direvisi

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendorong pemerintah memajukan pembayaran THT atau tunjangan hari raya menjadi H-14 sebelum Idulfitri 2026.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyebut kebijakan pembayaran THR itu penting untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga perputaran ekonomi menjelang Lebaran.
Menurutnya, ketentuan pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perlu ditinjau ulang.
Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan tersebut sehingga pembayaran dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Lebaran.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," katanya, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Edy, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Baca Juga: THR Pegawai Swasta 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Sanksi Jika Telat Bayar
Sengketa kerap baru ditangani setelah Lebaran. Apalagi ketika bertepatan dengan libur panjang yang membuat pengawas ketenagakerjaan di daerah juga tidak bisa optimal dalam menerima laporan.
Selain aspek pengawasan, pembayaran THR pada H-14 Lebaran memberi kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Dengan kecenderungan kenaikan harga pangan menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," jelasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa percepatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja tetapi juga dapat mendorong konsumsi domestik sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Siapa Pencetus THR PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan, Inilah Sosok Soekiman Wirjosandjojo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









