Pembayaran THR Harus Dua Pekan Sebelum Lebaran, Komisi IX DPR Minta Permenaker Direvisi

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendorong pemerintah memajukan pembayaran THT atau tunjangan hari raya menjadi H-14 sebelum Idulfitri 2026.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyebut kebijakan pembayaran THR itu penting untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga perputaran ekonomi menjelang Lebaran.
Menurutnya, ketentuan pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perlu ditinjau ulang.
Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan tersebut sehingga pembayaran dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Lebaran.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," katanya, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Edy, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Baca Juga: THR Pegawai Swasta 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Sanksi Jika Telat Bayar
Sengketa kerap baru ditangani setelah Lebaran. Apalagi ketika bertepatan dengan libur panjang yang membuat pengawas ketenagakerjaan di daerah juga tidak bisa optimal dalam menerima laporan.
Selain aspek pengawasan, pembayaran THR pada H-14 Lebaran memberi kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Dengan kecenderungan kenaikan harga pangan menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," jelasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa percepatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja tetapi juga dapat mendorong konsumsi domestik sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Siapa Pencetus THR PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan, Inilah Sosok Soekiman Wirjosandjojo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








