Komisi X Kaji Pembatasan Penggunaan Perangkat Digital bagi Anak Sekolah

AKURAT.CO Komisi X DPR RI tengah mengkaji penguatan regulasi terkait pembatasan penggunaan perangkat digital bagi anak usia sekolah.
Langkah ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang melibatkan pelajar, termasuk kasus pembunuhan siswa SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Bandung Barat.
Dalam kasus tersebut, seorang siswa berusia 14 tahun ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Aparat kepolisian telah mengamankan dua remaja sebagai terduga pelaku.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik mengenai pengaruh lingkungan dan dunia digital terhadap perilaku remaja.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pentingnya penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan dan keluarga.
“Literasi digital ini sangat penting. Penggunaan handphone dan perangkat digital harus disertai literasi yang benar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Lalu, Komisi X telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan sosialisasi penggunaan digital secara sehat.
Selain itu, DPR juga tengah mengkaji pembatasan usia penggunaan perangkat digital bagi anak.
Baca Juga: Kasus Siswa Tewas di Bandung Barat Jadi Alarm Pencegahan Kekerasan Pelajar
“Hari ini sedang disusun terkait pembatasan itu. Seperti negara-negara lain yang membatasi usia tertentu, misalnya 16 tahun ke bawah. Kita minta usia sekolah dibatasi,” katanya.
Ia menyebut sejumlah daerah, seperti Jawa Barat dan Riau, telah mulai mengkaji atau menerapkan pembatasan serupa.
Namun untuk penerapan secara nasional, DPR masih melakukan kajian mendalam guna mengukur dampak positif dan potensi konsekuensinya.
Lalu juga mengingatkan adanya potensi penyebaran paham radikal yang kini menyasar anak usia sekolah melalui platform digital.
“Sasarannya sudah berubah, anak-anak usia sekolah karena mereka lebih familiar dengan digitalisasi. Jangan sampai kita kecolongan lagi terkait radikalisme ini,” tegasnya.
Komisi X, lanjut dia, tengah memperkuat payung hukum melalui revisi undang-undang.
Sambil menunggu proses tersebut, DPR mendorong penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) dengan melibatkan koordinasi bersama KPAI, Komdigi, Polri, BIN, serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Lalu, langkah regulatif dan preventif harus berjalan beriringan agar ruang digital tetap aman bagi anak-anak dan tidak menjadi pintu masuk kekerasan maupun paham ekstrem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







