Mensos: Reaktivasi JKN PBI untuk Memastikan Tingkat Kesejahteraan Penerima Bansos

AKURAT.CO Kementerian Sosial melakukan penonaktifan dan reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memastikan tingkat kesejahteraan penerima bantuan masih sesuai kriteria.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, dalam rapat bersama DPR, menyusul ramainya keluhan masyarakat terkait status kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan.
"Reaktivasi ada, Dinas Sosial melakukan verifikasi tingkat kesejahteraan pengajuan reaktivasi apakah masih layak atau tidak," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kemensos juga memiliki payung kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2026, yang memungkinkan seseorang tetap menerima bantuan PBI meski berada di luar desil yang ditentukan, terutama dalam kondisi darurat.
"Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan," ujar Mensos.
Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta JKN PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Data penerima kebijakan ini diperoleh dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ramai JKN PBI Dinonaktifkan, DPR Klarifikasi ke Menkes hingga Menkeu
Mensos memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI berdasarkan pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.
"Jadi, tahun 2025 kita menonaktifkan 13,5 juta. Yang melakukan reaktivasi sekitar 87 ribu," katanya.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga berpindah ke segmen mandiri. Sementara lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Menurut Mensos, penonaktifan tersebut dilakukan secara tepat sasaran karena disertai realokasi bantuan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Kita tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Kemensos akan memperluas layanan reaktivasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, mempercepat proses reaktivasi melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta melakukan reaktivasi otomatis bagi sekitar 106 ribu penderita penyakit katastropik agar layanan kesehatan tidak terhenti.
Kemensos juga mendorong pemerintah daerah lebih aktif melakukan pemutakhiran data dan pengusulan penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Tunggakan Iuran JKN Segera Dihapus untuk Lindungi Masyarakat Rentan
"Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tanda tangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kami lakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada," jelas Mensos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










