Akurat
Pemprov Sumsel

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap untuk Semua Golongan

Nurma Nafisa Faradilla | 2 Maret 2026, 14:51 WIB
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap untuk Semua Golongan
BPJS Kesehatan.

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026, meski sebelumnya sempat muncul wacana penyesuaian tarif yang dihitung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana tersebut. Fokus utama saat ini adalah menjaga agar layanan kesehatan tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Muhaimin Iskandar, Jakarta, Jumat (27/2/2026), dikutip dari Antara.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap membayar iuran sesuai tarif lama. Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kenaikan biaya layanan kesehatan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Sistem BPJS Kesehatan menganut prinsip asuransi sosial atau subsidi silang. Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut membantu pembiayaan peserta yang kurang mampu.

Konsep ini membuat seluruh masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang sama, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Terbaru 2026

Pemerintah menilai sistem ini masih relevan untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional hingga tahun-tahun mendatang.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2026 yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah

Meliputi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Besaran iuran 5 persen dari gaji per bulan

4 persen dibayar pemberi kerja

1 persen dibayar peserta

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran 5 persen dari gaji per bulan

4 persen ditanggung perusahaan

1 persen dibayar peserta

4. Keluarga Tambahan PPU

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Dibayar oleh peserta

5. Peserta Mandiri dan Bukan Pekerja

Kelas III Rp42.000 per bulan

Kelas II Rp100.000 per bulan

Kelas I Rp150.000 per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan IIIa dibayarkan oleh pemerintah.

Mekanisme Pembayaran dan Denda Keterlambatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Saat ini, tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Cuma Lewat HP

Namun, denda akan dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan dan menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Besaran denda maksimal 5 persen dari biaya diagnosa awal. Maksimal tunggakan 12 bulan, batas denda tertinggi Rp30 juta. Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Apakah iuran BPJS Kesehtan 2026 tidak jadi naik?

Ya. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Kapan batas akhir pembayaran iuran BPJS setiap bulan?

Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.