Akurat
Pemprov Sumsel

Presiden Prabowo Kirim Surat Dukacita Atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Akibat Serangan AS-Israel ke Iran

Moehamad Dheny Permana | 5 Maret 2026, 06:32 WIB
Presiden Prabowo Kirim Surat Dukacita Atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Akibat Serangan AS-Israel ke Iran
Menteri Luar Negeri, Sugiono, dalam pertemuan bersama Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi. (Instagram Sekretariat Kabinet)

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang gugur dalam serangan militer Amerika Serikat dan Israel.

"Presiden Prabowo Subianto menulis surat dukacita atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang gugur dalam serangan militer pada awal Maret 2026," kata Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, melalui keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Seskab menjelaskan bahwa surat belasungkawa dari Presiden Prabowo ditujukan kepada Presiden Iran, Masoud Pezeshkian. Surat tersebut menyampaikan simpati dan penghormatan Indonesia atas kepergian pemimpin tertinggi Iran.

Surat resmi dari Presiden Prabowo diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono, kepada Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, sebagai bentuk penghormatan diplomatik dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: PM Spanyol Soal Serangan AS-Israel ke Iran: Kami Menentang Bencana Ini!

Penyampaian surat dukacita ini dilakukan menjelang prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei yang direncanakan akan dilaksanakan di Mashhad, salah satu kota suci sekaligus kota terbesar kedua di Iran.

Pemerintah Indonesia melalui langkah tersebut menyampaikan empati yang mendalam kepada pemerintah dan rakyat Iran atas kehilangan tokoh penting yang memiliki pengaruh besar dalam perjalanan politik dan kehidupan masyarakat Iran. Sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjaga hubungan persahabatan dan kerja sama yang baik antara kedua negara.

Baca Juga: Menlu Iran Sebut Trump Memperlakukan Negosiasi Nuklir yang Kompleks Seperti Transaksi Properti

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.