KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Sebesar Rp622 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166 dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Tim Biro Hukum KPK memaparkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya kuota haji tambahan.
Hasil audit menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana penyelenggaraan ibadah haji khusus pada 2023–2024.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam persidangan.
KPK menegaskan nilai kerugian tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni melampaui batas minimal kerugian negara Rp1 miliar.
Baca Juga: KPK Beberkan 40 Saksi dan 200 Dokumen, Penetapan Yaqut Tersangka Dinilai Sah
Selain hasil audit BPK, KPK menyebut telah memeriksa lebih dari 40 saksi serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Proses tersebut, menurut KPK, telah melalui tahapan pengumpulan data, keterangan, hingga gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sidang itu, KPK juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut menilai permohonan itu tidak jelas secara hukum atau obscur libel serta error in objecto.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan yang berdampak langsung pada calon jemaah serta tata kelola dana penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




