KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Sebesar Rp622 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166 dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Tim Biro Hukum KPK memaparkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya kuota haji tambahan.
Hasil audit menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana penyelenggaraan ibadah haji khusus pada 2023–2024.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam persidangan.
KPK menegaskan nilai kerugian tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni melampaui batas minimal kerugian negara Rp1 miliar.
Baca Juga: KPK Beberkan 40 Saksi dan 200 Dokumen, Penetapan Yaqut Tersangka Dinilai Sah
Selain hasil audit BPK, KPK menyebut telah memeriksa lebih dari 40 saksi serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Proses tersebut, menurut KPK, telah melalui tahapan pengumpulan data, keterangan, hingga gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sidang itu, KPK juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut menilai permohonan itu tidak jelas secara hukum atau obscur libel serta error in objecto.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan yang berdampak langsung pada calon jemaah serta tata kelola dana penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






