Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Bisa Disahkan dalam Satu Masa Sidang DPR

AKURAT.CO Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia berharap, pembahasan RUU tersebut bisa dirampungkan dalam satu masa sidang DPR.
"Mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria dalam RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini memainkan peran penting dalam menopang ekonomi keluarga dan memungkinkan anggota keluarga lain berpartisipasi dalam dunia kerja. Namun, kontribusi tersebut kerap tidak diakui secara ekonomi karena dianggap sebagai peran domestik alami.
Baca Juga: Rieke Diah Kritik Pembahasan RUU PPRT Harus Menunggu 22 Tahun: Ini Tidak Etis
"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.
Dia menegaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi langkah penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi para pekerja rumah tangga.
Selain itu, regulasi tersebut juga dinilai penting untuk mendorong pengembangan sektor care economy di Indonesia.
"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerjaan bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan mendukung pengembangan sektor care economy nasional," tutup Maria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










