RUU PPRT Tak Bertentangan dengan Budaya, Justru Perkuat Relasi Kerja Adil

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai tidak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Sebaliknya, keberadaan RUU ini justru dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
"Sehingga harapannya di sini keberadaan RUU PPRT sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai budaya yang ada di masyarakat bahkan justru memperkuat relasi kerja pemberi kerja," kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Devi menjelaskan, dalam RUU tersebut hubungan antara PRT dan pemberi kerja tetap menempatkan prinsip kekeluargaan sebagai dasar relasi, namun tetap diakui sebagai hubungan kerja.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Bisa Disahkan dalam Satu Masa Sidang DPR
"Kemudian prinsip kekeluargaan di situ ditegaskan sebagai dasar hubungan antara PRT dan pemberi kerja, bukan dengan relasi yang kaku. Artinya walaupun dasarnya kekeluargaan tapi relasinya adalah relasi hubungan kerja," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini justru selaras dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hubungan kekeluargaan. Salah satu tujuan utama RUU tersebut adalah mengoreksi stigma sosial terhadap pekerjaan domestik, yang selama ini kerap dipandang rendah.
"Yang pertama yaitu dengan adanya pengakuan kerja domestik sebagai kerja yang bermartabat merupakan upaya untuk mengoreksi stigma sosial yang ada di masyarakat. Karena kemudian mengakui kedudukan PRT sebagai pekerja dalam konteks formal," ujarnya.
Selain itu, RUU PPRT juga dirancang untuk mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan menghormati martabat kemanusiaan kedua belah pihak.
"Kemudian relasi kerja di sini berbasis kekeluargaan dalam rumah tangga yang tetap diakui namun diarahkan menjadi relasi yang adil dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata Devi.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kritik Pembahasan RUU PPRT Harus Menunggu 22 Tahun: Ini Tidak Etis
Menurutnya, aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas dalam hubungan kerja, sehingga tidak sepenuhnya mengikuti pola hubungan industrial yang kaku. "RUU PRT mengakomodir yang bersifat fleksibel dalam konteks hubungan kerja bukan merupakan konteks kaku dalam hubungan industrial," ujarnya.
Dalam hal perlindungan pekerja, Devi mengatakan RUU tersebut juga mengatur pelatihan terkait norma sosial dan budaya lokal bagi penyalur pekerja rumah tangga. Sementara terkait perjanjian kerja, RUU PPRT mendorong adanya perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, meskipun tidak diwajibkan secara mutlak.
"Dalam konteks perjanjian kerja, secara prinsip perjanjian kerja memang disarankan secara tertulis tapi tidak dilarang jika tidak tertulis. Tapi jika tertulis kemudian ada beberapa keuntungan antara kedua belah pihak," tutup Devi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










