Akurat
Pemprov Sumsel

Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Berlaku 28 Maret 2026

Putri Dinda Permata Sari | 6 Maret 2026, 17:51 WIB
Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Berlaku 28 Maret 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya.

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akan dilakukan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer.

Baca Juga: Iran Klaim Lebih dari 4.000 Bangunan Sipil Rusak Akibat Serangan AS–Israel

"Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," jelasnya.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan, Meutya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak di era digital.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata Meutya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat tanpa mengorbankan masa depan anak-anak.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.