Akurat
Pemprov Sumsel

Daftar Platform Media Sosial yang Dinonaktifkan untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Nurma Nafisa Faradilla | 9 Maret 2026, 13:40 WIB
Daftar Platform Media Sosial yang Dinonaktifkan untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Aplikasi Tiktok. (Freepik)

AKURAT.CO Platform media sosial yang dinonaktifkan untuk anak di bawah 16 tahun mulai menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Melalui kebijakan baru, anak-anak yang belum berusia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman.

Pemerintah menilai penggunaan platform media sosial untuk anak di bawah 16 tahun berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan teknologi.

Oleh karena itu, mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia tersebut pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Bantah Pelarangan Internet, Ini Alasan Menkomdigi Batasi Akses Anak ke Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya negara untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ujar Meutya, Jumat (6/3).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa membiarkan anak-anak menghadapi risiko yang semakin besar di internet tanpa adanya perlindungan yang memadai.

"Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," tambahnya.

Daftar Platform Media Sosial yang Dinonaktifkan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan beberapa platform media sosial populer yang dinonaktifkan untuk anak di bawah 16 tahun, antara lain:

  1. YouTube

  2. TikTok

  3. Facebook

  4. Instagram

  5. Threads

  6. X

  7. Bigo Live

  8. Roblox

Platform-platform tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak jika digunakan tanpa pengawasan yang memadai.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses penonaktifan akun tidak akan dilakukan sekaligus. Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Alasan Pemerintah Membatasi Akses Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan platform media sosial untuk anak di bawah 16 tahun diambil karena meningkatnya berbagai masalah di ruang digital.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan gadget.

Baca Juga: Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Berlaku 28 Maret 2026

Selain itu, banyak anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang cukup untuk menyaring informasi yang mereka temui di internet.

Karena itu, pemerintah menilai bahwa pembatasan akses sementara merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Mengapa anak di bawah 16 tahun dibatasi menggunakan media sosial?

Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi anak dari risiko dunia digital seperti perundungan siber, konten tidak pantas, penipuan online, dan kecanduan teknologi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.