Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menkes Usul Aktivasi Pakai NIK

AKURAT.CO Pemerintah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Untuk mengefektifkan aturan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengusulkan monitoring sistem lewat aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi kalau dia memasukan nama, kita bisa crosscheck ke informasi lain. Kalau misalnya nanti Komdigi misalnya mengharuskan ada NIK misalnya, itu kan data umur kan ada di NIK," jelas Budi dalam konferensi pers tentang kesehatan jiwa anak di Kantor Kemenkes, Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Puan Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun
"Sebenarnya itu cara yang paling mudah kalau misalnya mau kontrol apakah umur yang dimasukkan sudah benar apa gak lewat NIK kan bisa kelihatan," tambahnya.
Namun, dia menyerahkan kepada kementerian berwenang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar penerapan PP Tunas tersebut dapat maksimal terlaksana sebagai bentuk upaya pemerintah salah satunya pemicu terjadinya gangguan kesehatan jiwa pada anak.
"Mungkin itu Komdigi yang lebih bisa mengatur untuk bisa mengecek itu seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP TUNAS sebagai regulasi yang mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring digital.
Baca Juga: Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Jangan Hambat Literasi Digital
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).
Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan media sosial.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









