Ini Alasan Pengalihan Aset Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke Kemenhaj Masih Mandek

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengungkap proses pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah masih memerlukan koordinasi lanjutan.
Sebab, sejumlah aset yang selama ini digunakan untuk layanan haji tercatat belum sepenuhnya jelas status pemanfaatannya.
Dia menjelaskan, pengalihan aset tersebut diatur dalam Pasal 127A ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan itu menyebutkan aset penyelenggaraan haji dan umrah dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.
Baca Juga: Wamenhaj: Pengalihan Aset Haji dari Kemenag ke Kemenhaj Masih Terkendala
Aset yang dimaksud mencakup aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keuangan haji, serta perolehan sah lainnya, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan.
Kendati demikian, terdapat sejumlah aset yang kini tidak lagi digunakan untuk kegiatan haji dan umrah, namun tetap dibutuhkan untuk mendukung aktivitas kementerian.
"Terdapat beberapa aset yang tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah dan masih memerlukan koordinasi lanjutan. Walaupun tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah, tidak berarti bahwa kita tidak memerlukan. Kami masih memerlukannya untuk kegiatan-kegiatan haji dan umrah," kata Gus Irfan, dalam rapat koordinasi antara Kementerian Kemenag, Kemenpan RB, dan Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Kamis (12/3/2026).
Beberapa aset yang dimaksud, antara lain Wisma Haji Jalan Jaksa, Wisma Haji Ciloto, Wisma Tugu Puncak, Wisma Haji Ciracas, Wisma Haji Pancoran, serta rumah dinas di Jalan Kebon Sirih.
Dia mencontohkan, rumah dinas di Jalan Kebon Sirih saat ini ditempati Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Sementara dirinya menempati rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset Kemenag.
"Nah, rumah dinas Jalan Kebon Sirih ini sekarang ditempati oleh Sekjen Kemenag, sementara saya menempati rumah dinas yang tercatat sebagai asetnya Kemenag. Mungkin kalau diperlukan bisa tukar guling atau bagaimana," tuturnya.
Baca Juga: Kemenhaj Curhat ke DPR: Anggaran Ratusan Miliar Masih di Kemenag, Butuh Tambahan 5.000 Pegawai
Selain itu, terdapat beberapa fasilitas lain yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, seperti Pusat Informasi Haji Batam, Gedung Siskohat di Jalan Lapangan Banteng, serta Rumah Sakit Haji Pondok Gede.
Menurutnya, status Rumah Sakit Haji Pondok Gede juga perlu dibahas lebih rinci karena sebelumnya telah diserahkan Kementerian Agama kepada UIN Jakarta, namun sebagian dokumen masih menggunakan status aset haji.
"Rumah Sakit Haji Pondok Gede juga mungkin harus pembicaraan lebih detail karena Kementerian Agama sudah menyerahkan ke UIN Jakarta, tapi ada beberapa berkas yang masih menggunakan status nama haji," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










