Akurat
Pemprov Sumsel

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Moehamad Dheny Permana | 13 Maret 2026, 00:00 WIB
Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Menteri HAM, Natalius Pigai; Wamen Komdigi, Nezar Patria; dan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan HAM di Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Istimewa)

AKURAT.CO Media massa dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Selain menyebarkan informasi yang edukatif dan menjalankan fungsi pengawasan publik, pers juga menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan peradaban yang menghormati HAM.

Hal tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan paparan pada Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Hak Asasi Manusia di Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

“Tanpa melibatkan komunitas media dan pers, jelas susah. Bagaimanapun pers merupakan kekuatan besar yang mampu membangun peradaban hak asasi manusia di negara kita. Jadi pers itu pilar pembangunan HAM,” kata Pigai.

Ia menambahkan, media memiliki peran penting dalam mengampanyekan pembangunan HAM di berbagai sektor, mulai dari bidang sipil dan politik hingga ekonomi, sosial, dan budaya.

“Media harus bisa mengampanyekan hal-hal positif tentang pembangunan nasional, terutama pembangunan hak asasi manusia di bidang sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya.

Pigai berharap kolaborasi antara pemerintah dan media dapat membangun ruang dialog konstruktif sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam upaya pemajuan HAM.

Ia juga mendorong kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan media guna memperluas keterlibatan pers dalam membangun peradaban yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Program Pelatihan dan Penghargaan

Sebagai bentuk dukungan terhadap peran pers, Kementerian HAM menyiapkan sejumlah program yang menyasar kalangan jurnalis, mulai dari pendidikan hingga kompetisi karya jurnalistik bertema HAM.

Baca Juga: PWI: Kemerdekaan Pers Merupakan Bagian dari Hak Asasi Manusia

“Kami akan mengadakan Kelas HAM untuk Jurnalis. Jadi semua jurnalis di Indonesia bisa mengikuti kelas khusus untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hak asasi manusia,” ujar Pigai.

Selain itu, Kementerian HAM juga berencana menggelar kompetisi karya jurnalistik yang menyoroti berbagai isu HAM.

Karya-karya yang mengangkat persoalan pelanggaran HAM, penderitaan korban, hingga upaya menghadirkan keadilan akan menjadi bagian dari penilaian dalam kompetisi tersebut.

“Jadi karya wartawan yang memuat tentang hak asasi manusia, mengungkap fakta penderitaan, rintihan, hingga upaya menghadirkan keadilan akan menjadi bahan penilaian dan akan diberikan penghargaan,” katanya.

Pigai juga menilai hubungan antara pemerintah dan media sering dipersepsikan berjarak. Padahal, menurutnya, keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam sistem demokrasi.

“Pemerintah memiliki hati untuk pers. Hubungan kita adalah simbiosis interdependensi, saling menjaga independensi tetapi juga berkolaborasi,” tegasnya.

Pers Sebagai Pembela HAM

Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah menempatkan media massa sebagai bagian dari pembela HAM.

“Komnas HAM pernah menyatakan bahwa jurnalis juga merupakan human rights defender. Artinya, wartawan adalah pembela HAM,” ujarnya.

Menurut Nezar, peran tersebut muncul karena jurnalis kerap melaporkan berbagai peristiwa pelanggaran HAM sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan.

“Pers juga mendorong advokasi dan pembelaan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Anrico Pasaribu yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, serta Humas PWI Pusat Achmad Rizal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.