Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Saat Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya

AKURAT.CO Banyak masyarakat yang bertanya apakah ganjil genap Jakarta saat Lebaran 2026 tetap diberlakukan atau justru ditiadakan. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ini biasanya diterapkan untuk mengurai kemacetan di ibu kota.
Namun, menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, aturan tersebut mengalami perubahan. Lalu, apakah ganjil genap Jakarta berlaku saat Lebaran 2026?
Dikutip dari berbagai sumber, Polda Metro Jaya memastikan bahwa ganjil genap Jakarta masih berlaku hingga 17 Maret 2026. Artinya, pembatasan kendaraan berdasarkan plat ganjil dan genap tetap diterapkan pada 16-17 Maret 2026.
Baca Juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya
Setelah tanggal tersebut, kebijakan ganjil genap Jakarta saat Lebaran 2026 akan ditiadakan sementara selama masa libur panjang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan kebijakan ini menyesuaikan kondisi lalu lintas selama masa libur Lebaran 2026.
Libur panjang biasanya membuat aktivitas perkantoran menurun karena banyak masyarakat yang mudik ke kampung halaman, sehingga volume kendaraan di Jakarta juga ikut berkurang.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Saat Lebaran 2026
Berikut jadwal lengkap penerapan ganjil genap Jakarta Maret 2026:
16 Maret 2026: Ganjil genap berlaku
17 Maret 2026: Ganjil genap berlaku
18 Maret – 25 Maret 2026: Ganjil genap ditiadakan sementara
Selama periode 18 hingga 25 Maret 2026, pengendara di Jakarta tidak perlu mengikuti aturan pembatasan pelat nomor ganjil atau genap.
Baca Juga: Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya
Alasan Ganjil Genap Ditiadakan Saat Lebaran
Penghapusan sementara ganjil genap Jakarta saat Lebaran 2026 dilakukan karena sebagian besar masyarakat meninggalkan Jakarta untuk mudik.
Kondisi tersebut membuat volume kendaraan di dalam kota cenderung menurun dibandingkan hari kerja normal. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan dianggap tidak terlalu diperlukan selama masa libur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










