Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-anak sebagai Langkah Preventif yang Penting

AKURAT.CO Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di ruang siber.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mengatakan, perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat telah membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak.
Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai hingga risiko eksploitasi data pribadi menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen di era digital.
Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok konsumen yang rentan. Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
"BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi," jelas Mufti, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Komisi X DPR Akan Bahas Aturan Pembatasan Media Sosial Anak Usai Lebaran
Kebijakan yang didorong oleh Komdigi antara lain mengarah pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak, pembatasan akses pada usia tertentu, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.
BPKN menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya dalam memastikan bahwa platform digital tidak mengeksploitasi kelompok rentan.
Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial juga dipandang penting untuk mendorong keseimbangan antara aktivitas digital dan perkembangan sosial anak di dunia nyata.
Menurut Mufti, perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna anak.
Hal ini termasuk penguatan sistem verifikasi usia, pengaturan konten ramah anak, serta transparansi dalam penggunaan data pengguna.
"Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna," ujarnya.
Baca Juga: Puan Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun
Lebih lanjut, Mufti mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi digital kepada masyarakat. Orang tua, guru dan lingkungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
BPKN turut membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia. Termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.
"Kami berharap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman, sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










