Kemenag: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, Idulfitri Berpotensi 21 Maret 2026

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan posisi hilal penentu awal Syawal 1447 Hijriah di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan MABIMS.
Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag, Cecep Nurwendaya, dalam Seminar Pemantauan Hilal 1 Syawal 1447 H di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, secara astronomis konjungsi atau ijtimak telah terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB. Namun, posisi hilal saat matahari terbenam masih tergolong rendah.
“Tinggi hilal di Jakarta saat matahari terbenam hanya 1,95 derajat, masih di bawah 3 derajat,” ujarnya.
Secara nasional, ketinggian hilal bervariasi antara 0,91 derajat di wilayah timur hingga sekitar 3,13 derajat di sebagian wilayah Aceh.
Meski demikian, penentuan awal bulan hijriah tidak hanya ditentukan oleh ketinggian hilal, tetapi juga elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari.
Dalam paparannya, elongasi hilal di Indonesia berkisar antara 4,54 derajat hingga 6,10 derajat, masih di bawah ambang batas minimum MABIMS sebesar 6,4 derajat.
“Elongasi ini sangat penting karena menentukan kemungkinan hilal dapat terlihat,” jelas Cecep.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Hari Ini, Cek Jadwal Resmi Penetapan Lebaran 2026
Ia menegaskan, kriteria MABIMS mensyaratkan dua parameter sekaligus, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Karena menggunakan kata ‘dan’, maka kedua parameter harus terpenuhi, tidak bisa hanya salah satu,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, secara hisab atau perhitungan astronomi, awal Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan resmi tetap menunggu hasil rukyat atau pengamatan langsung di lapangan yang akan dikonfirmasi melalui sidang isbat pemerintah.
“Rukyat menjadi proses verifikasi dari perhitungan hisab,” pungkasnya.
Paparan ini menjadi indikasi awal bahwa Idulfitri 1447 H di Indonesia berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026, sembari menunggu penetapan resmi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










