Pemerintah Ubah Skema Tunjangan Guru Jadi Bulanan, Rp18 Triliun Telah Disalurkan

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru penyaluran aneka tunjangan guru yang mulai berlaku pada 2026, dari sebelumnya per triwulan menjadi setiap bulan.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun tunjangan kepada lebih dari 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan perubahan ini merupakan upaya meningkatkan layanan serta memberikan kepastian hak bagi para guru.
“Mulai 2026, penyaluran tunjangan guru dilakukan setiap bulan. Ini untuk memberikan kepastian bagi para guru atas hak yang mereka terima,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, tunjangan guru bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Nunuk berharap, percepatan penyaluran tunjangan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Kami berharap dengan terpenuhinya hak guru secara lebih cepat, para pendidik dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan terbaik bagi siswa,” katanya.
Pada triwulan pertama 2026, penyaluran tunjangan meliputi:
Baca Juga: Prabowo-Megawati Bahas Geopolitik Global, Soroti Peran Indonesia di Panggung Dunia
Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada sekitar 1,6 juta guru dengan total Rp18 triliun
Dana Tambahan Penghasilan (DTP) kepada sekitar 20 ribu guru sebesar Rp14,8 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada sekitar 62 ribu guru sebesar Rp641,6 miliar
Menurut Nunuk, perubahan skema penyaluran ini telah dirasakan langsung manfaatnya oleh para guru, terutama dalam hal kepastian waktu penerimaan dan pengelolaan keuangan.
Sejumlah guru pun menyambut positif kebijakan tersebut. Guru SMAN 4 Tebing Tinggi, Yuna Aryati, mengaku penyaluran bulanan membuatnya lebih tenang dalam menjalankan tugas.
“Dengan penyaluran setiap bulan, kami tidak perlu menunggu lama seperti sebelumnya. Ini sangat membantu dalam mengatur kebutuhan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Guru TK Negeri Pembina Batang, Jawa Tengah, Tarto Hadi Lukito. Ia menilai kebijakan ini membantu perencanaan keuangan keluarga.
Sementara itu, Guru UPT SDN 008 Langgini, Kampar, Riau, Merya Merry Sesa, menyebut perubahan ini berdampak positif terhadap fokus mengajar.
“Dengan tunjangan yang diterima setiap bulan, kami bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi siswa,” ungkapnya.
Ke depan, pemerintah akan terus menyempurnakan tata kelola penyaluran tunjangan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen memperkuat peran guru dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









