Akurat
Pemprov Sumsel

BGN Jatuhi Sanksi ke 1.251 SPPG Selama 2026, dari Dinonaktifkan hingga Dapat SP 1

Ayu Rachmaningtyas | 20 Maret 2026, 22:36 WIB
BGN Jatuhi Sanksi ke 1.251 SPPG Selama 2026, dari Dinonaktifkan hingga Dapat SP 1
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat selama periode pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2026, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dijatuhkan sanksi.

Dari 1.251 SPPG yang dijatuhkan sanksi, 1.030 SPPG di antaranya juga telah disuspend (nonaktifkan). Selain itu, sebanyak 210 SPPG telah mendapatkan Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 SPPG lainnya telah dikenakan SP- 2

"BGN telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG dalam pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga: SPPG Terima Rp1 Miliar per Bulan untuk Pemenuhan Gizi dan Kerek Ekonomi Daerah

Dadan mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari proses pengawasan dan evaluasi berkelanjutan yang dilakukan BGN, serta komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ucapnya.

Dia menekankan, penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius yang telah ditemui di lapangan. Hal ini meliputi infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

"Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh," jelasnya.

Karena itu, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola. "SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.

Baca Juga: BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Harus Olah Sampah dan Limbah dari Produksi MBG

Selain memberikan sanksi terhadap seribu lebih SPPG, pihaknya juga telah menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi tersebut dinilai dapat berpotensi mengganggu tujuan utama program MBG, dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dia menegaskan, pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

"Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," tutur Dadan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.