Akurat
Pemprov Sumsel

BGN Tindak Tegas Hendrik Irawan Usai Video Joget di Dapur MBG Viral: Operasional SPPG-nya Kita Suspend

Ayu Rachmaningtyas | 24 Maret 2026, 22:56 WIB
BGN Tindak Tegas Hendrik Irawan Usai Video Joget di Dapur MBG Viral: Operasional SPPG-nya Kita Suspend
Aksi joget Hendrik Irawan viral. Dapur SPPG-nya disuspend BGN.

AKURAT.CO Aksi seorang pria bernama Hendrik Irawan yang berjoget di dalam fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Hendrik Irawan disebut-sebut sebagai mitra pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), bahkan dikaitkan dengan isu insentif hingga Rp6 juta per hari.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, menyatakan kekecewaannya dan memastikan langkah tegas telah diambil.

Ia mengungkapkan telah memerintahkan jajaran pengawasan untuk turun langsung menemui yang bersangkutan.

Menurut Nanik, Direktur Pemantauan dan Pengawasan wilayah terkait telah berkoordinasi dan memberikan teguran keras kepada pria tersebut.

Ia menilai tindakan berjoget di lingkungan dapur, terlebih tanpa alat pelindung diri (APD), merupakan sikap yang tidak pantas.

“Perilaku seperti itu tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan di area dapur yang memiliki standar kebersihan dan keamanan tertentu,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kualitas Sperma: Panduan Lengkap untuk Kesuburan Pria

Tak hanya soal etika, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran teknis pada fasilitas dapur tersebut.

Dari hasil pengecekan, tata letak (layout) dapur dinilai tidak sesuai ketentuan, begitu pula sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar.

Akibat temuan tersebut, operasional SPPG milik pria itu untuk sementara dihentikan (suspend) hingga dilakukan perbaikan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Kebetulan setelah dicek dapurnya ternyata layout-nya salah dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak benar, jadi kita suspend," katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi, harus dijalankan secara profesional dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.