Terungkap! Hendrik Irawan Punya 7 Dapur SPPG, BGN: Ini Bukan Ladang Bisnis

AKURAT.CO Viralnya aksi joget seorang pria bernama Hendrik Irawan di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbuntut panjang.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, mengungkap, Hendrik Irawan ternyata mengelola hingga tujuh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, dari total tersebut, baru satu dapur yang telah beroperasi. Sementara enam lainnya masih dalam tahap persiapan dan belum berjalan.
BGN pun memastikan seluruh titik tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat ke depan.
Nanik menegaskan, program SPPG bukanlah ladang bisnis yang bisa diperlakukan sembarangan.
Ia mengingatkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi dan kecerdasan anak-anak, sehingga harus dijalankan secara serius dan profesional.
“Ini bukan proyek untuk mencari keuntungan. Ini program negara yang tujuannya jelas untuk anak-anak, jadi tidak bisa disikapi seperti itu,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Di sisi lain, video Hendrik yang berjoget di dalam dapur tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) memicu gelombang kritik di media sosial.
Apalagi, beredar narasi yang mengaitkan aksinya dengan insentif besar yang diterima dari pemerintah, sehingga dianggap tidak menunjukkan empati di tengah kondisi masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, BGN telah memberikan teguran keras sekaligus menghentikan sementara operasional salah satu dapur yang sudah berjalan.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan pelanggaran teknis, terutama pada tata letak dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
Selain soal layout, penggunaan APD juga menjadi sorotan utama.
Nanik menyayangkan masih adanya mitra yang abai terhadap standar kebersihan dan keamanan, terlebih sampai menjadikannya konten di media sosial.
Ia pun mengingatkan seluruh mitra SPPG agar tidak mengulangi kesalahan serupa dan tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











